Kabar Lamongan – Masyarakat Kabupaten Lamongan yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan kategori kesejahteraan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat mengajukan klarifikasi atau pembaruan desil.
Kepala Dinas Sosial Lamongan, Galih Yanuar Medi Pratama, mengatakan warga dapat menyampaikan keberatan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) atau Sikenji yang berada di balai desa maupun kelurahan.
Selain melalui operator desa atau kelurahan, pengajuan pembaruan desil juga bisa dilakukan masyarakat secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
“Terkait desil bisa klarifikasi lewat operator SIKS-NG (Sikenji) di Balai Desa atau Kelurahan untuk menurunkan atau menaikkan desil. Pengajuan pembaruan desil selain ke operator desa atau dengan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos,” kata Galih, Kamis (10/09/2026).
Jalur klarifikasi tersebut disediakan karena masih ditemukan warga yang merasa kategori desil kesejahteraannya dalam DTSEN belum menggambarkan kondisi ekonomi mereka yang sebenarnya.
Salah satu warga Lamongan yang mengalami kondisi tersebut adalah Umi Arofah (55), warga Desa Paciran, Kecamatan Paciran. Janda dengan tiga anak itu sebelumnya pernah merantau ke Malaysia. Kini, Umi menjalani kehidupan dengan kondisi ekonomi yang terbatas.
Namun, dalam data kesejahteraan yang tercatat, Umi justru masuk dalam Desil 6-10. Kategori tersebut mencakup masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah hingga paling sejahtera.
Meski masyarakat dapat mengajukan klarifikasi, pengajuan tersebut tidak serta-merta membuat desil langsung berubah. Setiap usulan yang masuk tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sebelum akhirnya ditetapkan dalam sistem.
Dengan demikian, perubahan kategori kesejahteraan tidak hanya berdasarkan pengajuan dari masyarakat. Data yang diajukan harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Proses perubahan tersebut juga tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Sebab, kewenangan untuk menyetujui perubahan data berada di pemerintah pusat.
“Estimasi prosesnya bisa tiga bulan atau bisa lebih, karena yang menyetujui adalah pemerintah pusat,” ucap Galih.







