Kabar Lamongan – Fraksi DPRD Kabupaten Lamongan menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Sabtu (05/09/2026).
Dalam pandangan fraksi, penyesuaian regulasi menjadi salah satu perhatian utama legislatif. DPRD menilai kebijakan pajak dan retribusi daerah perlu tetap disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, di sisi lain juga harus mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Raperda perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Melalui regulasi tersebut, jenis pajak daerah disederhanakan dari sebelumnya 16 jenis menjadi 14 jenis. Sementara itu, jenis retribusi daerah berkurang dari 32 jenis menjadi 18 jenis.
Atas perubahan tersebut, Fraksi DPRD Lamongan menilai harmonisasi regulasi di tingkat daerah menjadi penting. Hal itu dilakukan agar ketentuan yang nantinya diterapkan di Kabupaten Lamongan tetap sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Salah satu fraksi yang menyoroti hal ini adalah PDIP. PDIP mendorong pemerintah daerah agar peningkatan penerimaan tidak hanya dilakukan dengan mengejar target pendapatan. Menurut fraksi tersebut, perbaikan sistem pemungutan pajak dan retribusi juga perlu menjadi perhatian.
Salah satu langkah yang didorong adalah mempercepat digitalisasi pemungutan serta membenahi basis data wajib pajak dan retribusi. Upaya tersebut dinilai dapat membuat proses pemungutan lebih efisien sekaligus memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Selain persoalan digitalisasi, Fraksi PDIP turut menyoroti rencana penetapan tarif Pajak Reklame sebesar 25 persen. Fraksi tersebut meminta agar rencana tarif itu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha di lapangan, terutama pelaku UMKM dan pedagang kecil.
“Kebijakan tarif Pajak Reklame sebesar 25 persen ini betul-betul harus mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha di lapangan, terutama para pelaku UMKM dan pedagang kecil yang menggunakan reklame sebagai media utama promosi usaha mereka. Jangan sampai justru memberatkan,” katanya.
Melalui pembahasan itu, regulasi yang nantinya ditetapkan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, tetapi juga mampu memperkuat PAD tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Dari sisi penerimaan, realisasi retribusi daerah Kabupaten Lamongan sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp303,86 miliar atau 97,38 persen dari target Rp312,05 miliar.
Sedangkan hingga 31 Agustus 2026, realisasi retribusi daerah mencapai Rp166,47 miliar atau 53,09 persen dari target Rp313,58 miliar. Dari realisasi tersebut, komponen Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah memberikan kontribusi sebesar Rp40,58 miliar.







