Warga Keluhkan Polusi, DPRD Lamongan Janji Sidak Perusahaan Terkait

nabila
20 Mei 2025 04:12
Peristiwa 0 33
3 menit membaca

Kabar Lamongan – Tak bisa dipungkiri, kehadiran investor sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), namun hal itu harus sejalan dengan komitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Hasil pemantauan di lapangan masih menunjukkan adanya perusahaan yang berpotensi mencemari udara melalui cerobong asapnya.

Di sepanjang jalan nasional kawasan Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, tercium aroma tak sedap yang diduga berasal dari aktivitas pabrik di sekitar lokasi.

Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq, mengungkapkan rencana pemanggilan ulang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyusul banyaknya keluhan warga terkait dari sejumlah perusahaan.

Komisi C juga akan meminta data perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kenyamanan warga.

“Dalam rapat bersama DLH nanti, kami akan meminta data konkret mengenai perusahaan mana saja yang menghasilkan limbah,” ujarnya.

Sebelumnya, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi itu telah melakukan inspeksi mendadak ke PT BMI dan PT Thai Union Kharisma Lestari di wilayah Kecamatan Deket.

Mahfud membenarkan bahwa pihaknya menerima keluhan warga terkait bau menyengat yang berasal dari pabrik pakan ternak di Desa Plosowahyu.

“Dalam waktu dekat, kami berencana melakukan inspeksi langsung ke lokasi,” tegasnya.

Mahfud menyampaikan bahwa pihaknya mendorong masuknya lebih banyak investor untuk mendukung pertumbuhan daerah. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, karena kenyamanan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

“Maksudnya, pemberian izin kepada perusahaan harus disertai ketegasan, terutama soal potensi bahaya seperti limbah yang perlu mendapat perhatian khusus,” ujar politisi dari Fraksi PKB itu.

Sejalan dengan itu, Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang, menyambut baik kehadiran lebih banyak perusahaan di wilayah Lamongan.

Namun, ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk memiliki izin pendirian dan kelengkapan izin lingkungan.

“Di sana sebenernya sudah ada mekanisme atau standar dari pihak perusahaan, dan Insya Allah mereka memahaminya. Tinggal soal kemauan dari perusahaan itu sendiri,” tambahnya.

Saat ditanya soal pabrik pakan ternak di Desa Plosowahyu yang dikeluhkan karena bau menyengat, Buwang—sapaan akrab Ahmad Umar Buwang—mengakui telah menerima laporan dari warga.

“Insya Allah kami akan terus melakukan sidak untuk memantau langsung lokasi tersebut dan memastikan apakah perusahaan sudah menjalankan SOP yang berlaku,” ujar politisi dari Fraksi PDIP itu.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Lamongan, Inganatul Muhimmah, menjelaskan bahwa DLH mengemban tugas utama menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, namun di saat yang sama juga bertanggung jawab mendukung peningkatan investasi di daerah.

Dengan demikian, seluruh pelaku usaha wajib memiliki izin lingkungan yang harus dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab.

“Artinya, mereka harus patuh dalam menjalankan pengendalian pencemaran air, pencemaran udara, maupun aktivitas lainnya,” tuturnya.

Hima, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa perusahaan harus mematuhi semua ketentuan izin lingkungan yang dimiliki. Pelanggaran akan berujung pada sanksi, mulai dari administratif hingga tindakan hukum pidana.

“Namun, jika hanya sebatas pelanggaran ringan, hal itu bisa diperbaiki melalui sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, perintah dari pemerintah, hingga kemungkinan penghentian operasional,” jelasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *