Kabar Lamongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan meminta relokasi menara Base Transceiver Station (BTS) di kawasan padat penduduk Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, segera dipercepat. Permintaan ini muncul setelah warga menyampaikan keresahan terhadap risiko bahaya fisik dan dampak kesehatan akibat keberadaan menara tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Dimyati Hamzah, menegaskan bahwa relokasi menara milik PT Epid Menara Assetco (EMA) merupakan langkah paling logis untuk menyelesaikan kebuntuan komunikasi antara warga dengan perusahaan.
“Karena warga sudah menutup ruang dialog, kami menyarankan opsi relokasi sebagai solusi alternatif yang realistis,” ujar Dimyati usai audiensi di Lamongan, Jumat (20/06/2025).
Ia menambahkan bahwa masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menara BTS tersebut akan habis pada 8 November 2027. Oleh karena itu, proses relokasi perlu dirancang sejak dini agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Lebih baik dilakukan lebih awal dan terjadwal agar tidak memicu polemik,” lanjutnya.
Menanggapi permintaan DPRD, perwakilan PT EMA, Santoso, menyampaikan bahwa hasil audiensi akan diteruskan kepada manajemen pusat. Ia menekankan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian melalui jalur komunikasi.
“Kami menghormati proses ini, tetapi keputusan akhir ada di kantor pusat. Secara prinsip, kami memilih penyelesaian secara dialog,” ujarnya.
Dari pihak warga, Rudi Hartono selaku perwakilan masyarakat Kelurahan Sukomulyo, menyatakan bahwa mereka tidak menuntut kompensasi finansial, melainkan meminta pemerintah mengambil tindakan tegas.
“Kami merasa lebih tenang setelah ada sikap dari DPRD dan Pak Bupati. Saat ini kami tinggal menunggu hasil audit dari pihak PT EMA,” kata Rudi.
Sebagai informasi, menara BTS tersebut telah berdiri sejak 1993. Namun, dalam satu tahun terakhir, penolakan dari masyarakat kian menguat. Warga khawatir terhadap potensi robohnya menara saat terjadi cuaca ekstrem, serta risiko radiasi terhadap kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah daerah setempat telah menyampaikan komitmen untuk ikut mengawal penyelesaian masalah tersebut secara adil dan menyeluruh. Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, juga sempat meninjau langsung lokasi menara dan berdialog dengan warga pada 16 Mei lalu.
“Relokasi memang tak bisa dilakukan secara instan karena membutuhkan audit serta persiapan teknis. Namun, kami berkomitmen mencari solusi yang adil dan saling menguntungkan,” tegas Bupati Yuhronur.
Perlu diketahui, keberadaan menara ini memiliki peran penting dalam sistem komunikasi di wilayah Jawa hingga Bali. Oleh sebab itu, pemerintah menekankan bahwa proses relokasi akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan jaringan telekomunikasi yang vital.
Tidak ada komentar