Kabar Lamongan – Hadi Iswanto (43), warga Desa Sukosari, Kecamatan Mantup, harus menjalani sidang daring di Pengadilan Negeri Lamongan pada Kamis (17/4), setelah terseret dalam kasus judi online bersama teman-temannya. Atas perbuatannya, jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara selama satu setengah tahun.
“Dan dikenai denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan subsider empat bulan penjara,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil membuktikan bahwa terdakwa, Hadi Iswanto, secara sadar terlibat dalam tindak pidana dengan menyediakan sarana tanpa hak untuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuka akses terhadap informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, serta dikaitkan dengan Pasal 56 ke-2 KUHP.
“Pada dakwaan awal dari pihak penuntut umum,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari terdakwa berupa satu unit ponsel Oppo A3s berwarna ungu. “Ponsel tersebut disita untuk negara dan telah di-reset ulang guna memastikan tidak ada data yang tersisa di dalam memorinya” terang Jaksa Dara.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Hadi Iswanto, Murni Ambar Sari, mengajukan permohon waktu selama satu minggu untuk menyusun nota pembelaan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek yang dapat meringankan. “Karena dirasa keberatan,” tambahnya.
Peristiwa ini bermula pada 1 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, saat Hadi Iswanto tengah berada di sebuah warung kopi Desa/ Kecamatan Mantup, bersama dua rekannya, Wiji Widodo dan Mochamad Miftachul Rozi — yang perkaranya ditangani secara terpisah.
Usai melakukan top up deposit sebesar Rp 1 juta, Wiji Widodo meminjam ponsel beserta akun judi online milik terdakwa Hadi Iswanto. Saat tengah asyik berjudi menggunakan ponsel tersebut, petugas kepolisian tiba di lokasi.
Ketiganya pun tertangkap basah sebagai pemain judi online dan langsung dibawa ke kantor Polsek setempat untuk diproses lebih lanjut.
Tidak ada komentar