Kabar Lamongan – Sebanyak 517 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan mendapat remisi umum pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/08/2025).
Pengurangan masa hukuman tersebut diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik.
Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Heri Sulistyo, menjelaskan bahwa dari total 774 narapidana, sebanyak 517 orang layak menerima remisi umum. Dari jumlah itu, 10 narapidana langsung menghirup udara bebas, sedangkan 16 lainnya masih harus menjalani pidana pengganti denda.
“Remisi ini bukan sekadar pemotongan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bagian dari program pembinaan agar warga binaan bisa memperbaiki diri, menaati aturan, serta siap kembali hidup bermasyarakat,” ujarnya.
Adapun rincian penerima remisi meliputi 486 orang yang mendapat Remisi Umum (RU) I dengan potongan hukuman antara satu hingga enam bulan, serta 31 orang memperoleh RU II. Dari total penerima, 512 orang berjenis kelamin laki-laki dan lima orang perempuan.
Selain itu, terdapat 22 narapidana yang masih dalam proses pengusulan remisi karena kendala administrasi. Sementara 78 orang lainnya tidak memenuhi syarat, baik karena belum menjalani pidana minimal enam bulan, terkena sanksi, maupun masih menjalani pidana subsider.
Salah seorang narapidana berinisial DI mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya. “Remisi ini jadi harapan agar saya bisa lebih cepat berkumpul dengan keluarga,” tuturnya.
Tak hanya remisi umum, Kemenimipas juga memberikan Remisi Dasawarsa 2025 kepada 559 narapidana di Lapas Lamongan. Dari jumlah tersebut, enam orang langsung bebas dan 21 orang lainnya menjalani pidana pengganti denda. Namun, sebanyak 33 narapidana tidak memperoleh remisi dasawarsa karena terkendala syarat administratif.
Pemberian remisi dasawarsa ini menjadi bentuk penghargaan khusus dalam rangka memperingati 10 tahun berlakunya regulasi pemasyarakatan yang menekankan pentingnya pembinaan, reintegrasi sosial, serta pemulihan hak warga binaan.
Tidak ada komentar