Kabar Lamongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan resmi menjalankan kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Kebijakan ini menyangkut penyesuaian pola kerja ASN agar lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemkab Lamongan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat memimpin apel pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kamis (02/04/2026), yang berlangsung di Halaman Gedung Pemkab Lamongan.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penerapan mekanisme Work From Home (WFH) secara selektif setiap hari Jumat. Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini karena mekanisme WFH hanya berlaku bagi pegawai yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan publik maupun tugas administratif tertentu. Sementara, perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap wajib masuk kantor atau Work From Office (WFO) agar pelayanan berjalan tanpa hambatan.
“Mulai hari ini kita melaksanakan implementasi transformasi budaya kerja ASN sebagaimana arahan pemerintah pusat, termasuk penerapan pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO),” ujar Pak Yes.
Tak hanya soal pola kerja, kebijakan ini juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk melakukan penghematan operasional kantor secara nyata. Penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan air dituntut lebih bijak dan terukur.
Fasilitas kantor seperti AC, lift, dan kendaraan dinas pun dibatasi penggunaannya. Bahkan, perjalanan dinas dipangkas hingga 50 persen sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran di tengah kondisi krisis energi yang tengah melanda berbagai negara.
Untuk memastikan kebijakan WFH berjalan tertib dan terukur, setiap perangkat daerah diwajibkan mendata pegawai yang bekerja dari rumah, lengkap dengan lokasi pelaksanaan tugasnya. Data tersebut kemudian direkap oleh pejabat kepegawaian dan dilaporkan kepada BKPSDM Kabupaten Lamongan.
Pak Yes juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahpahami oleh para ASN. Fleksibilitas kerja bukan berarti pengurangan tanggung jawab.
“Jangan sampai kebijakan ini dianggap sebagai long weekend. Adanya efisiensi ini tidak boleh mengurangi produktivitas kerja. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap 100 persen,” tegasnya.
Di sela rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 509 PNS resmi diambil sumpah janjinya pagi itu. Dari jumlah tersebut, 501 orang merupakan formasi CPNS tahun 2024, 1 orang lulusan PKN STAN, 2 orang lulusan IPDN, dan 5 orang lulusan STTD.
Pelantikan ini diharapkan membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas layanan publik serta menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, bangsa, dan negara.







