Warga Lamongan Gugat Gubernur Jatim, Tuntut Kebijakan Penghapusan Denda Pajak

mariana
30 Apr 2025 11:59
Politik 0 57
2 menit membaca

Kabar Lamongan – Alfiyah Nimah, warga asal Lamongan, mengaku tertarik dengan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia berharap kebijakan pro-rakyat ini juga berlaku di Jawa Timur (Jatim).

Namun, sejauh ini Alfiyah belum melihat tanda-tanda Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, akan menempuh kebijakan serupa. Karena itu, ia memutuskan untuk mengajukan gugatan hukum terhadap Gubernur Khofifah.

Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada Rabu (30/04/2025), tetapi harus ditunda. Penundaan terjadi karena perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang hadir dalam sidang belum membawa surat kuasa resmi untuk mewakili Gubernur.

Kuasa hukum Alfiyah, Mochammad Sholeh, menjelaskan bahwa langkah gugatan ini diambil karena penghapusan denda pajak dinilai sangat membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Menurutnya, banyak warga Jawa Timur yang sebenarnya ingin membayar pajak, namun tidak mampu secara finansial.

Sholeh menambahkan bahwa berdasarkan pantauan media sosial, masyarakat sangat berharap kebijakan ini mencakup penghapusan pokok pajak, denda, biaya balik nama, dan pajak progresif, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Ia juga menyinggung masalah korupsi di Jawa Timur yang membuat warga kehilangan kepercayaan dalam membayar pajak. Sebagai solusi, jika Gubernur Khofifah merasa keberatan, Sholeh menyarankan agar pengampunan pajak hanya diberlakukan untuk kendaraan di bawah 2000 cc, yang umumnya dimiliki masyarakat menengah ke bawah.

“Masak mobil mewah seperti Mercy atau Ferrari ikut diampuni, sementara rakyat kecil tetap dibebani. Harapannya Gubernur Khofifah bisa bijak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, menyatakan bahwa pihaknya hadir untuk mewakili kepentingan Gubernur sekaligus masyarakat Jawa Timur. Namun, ia belum bisa memberikan tanggapan terkait isi gugatan karena belum menerima dokumen resmi dari pengadilan.

“Kami akan menanggapi isi gugatan pada persidangan berikutnya setelah menerima berkas secara formal,” ujar Adi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *