Tiga Pelaku Pencurian Motor di Lamongan Diringkus Polisi

mariana
18 Apr 2025 06:41
Peristiwa 0 51
2 menit membaca

Kabar Lamongan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Dalam kasus ini, petugas menangkap tiga orang yang terlibat, masing-masing satu pelaku utama pencurian dan dua orang penadah.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, mengungkapkan bahwa pelaku utama pencurian berinisial MZ (28), warga Kecamatan Pucuk. Pelaku mencuri sepeda motor milik seorang petani bernama Handi Zaki Ubaid (26) pada Minggu (13/04/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu, korban memarkirkan motornya di tepi jalan dekat area persawahan untuk bekerja di sawah. Naas, saat kembali, motor miliknya telah hilang.

“Pelaku mencuri sepeda motor milik korban saat sedang terparkir di tepi sawah dalam keadaan kunci motor berada di dashboard,” jelas Rizky.

Motor yang dicuri adalah jenis Honda Beat dengan nomor polisi N 5957 BAS. Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada penangkapan MZ beserta barang bukti motor curian.

Dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap MZ, petugas kemudian berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang diduga sebagai penadah, yaitu SG (44) dan NT (63), keduanya merupakan warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

“Dari penangkapan MZ, petugas berhasil mengungkap keterlibatan dua tersangka lain yang berasal dari Kecamatan Cerme, Gresik,” tambah Rizky.

Saat ini, ketiga tersangka pencurian motor telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Rizky juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci motor di tempat yang mudah dijangkau, guna mencegah terjadinya aksi pencurian serupa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *