Kabar Lamongan – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Lamongan berinisial HP (53) diduga selingkuh setelah digerebek aparat kepolisian saat berada di dalam kamar hotel di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Saat digerebek, ASN asal Lamongan tersebut diketahui sedang bersama seorang wanita yang diduga sebagai wanita idaman lain (WIL). Penggerebekan itu dilakukan setelah adanya laporan dari istri sah HP, M (45), yang meminta bantuan melalui layanan call center 110.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa petugas kepolisian mendampingi pelapor untuk melakukan penggerebekan di salah satu hotel di wilayah Tuban.
“Petugas kepolisian mendampingi pengadu untuk menggerebek suaminya yang berada di kamar salah satu hotel di Tuban,” ujar Siswanto, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/02/2026).
Peristiwa ini bermula ketika M mencurigai perilaku suaminya. Ia kemudian membuntuti HP sejak keluar dari rumah hingga singgah di Terminal Lamongan untuk menjemput seorang perempuan yang diduga sebagai selingkuhannya. Sekitar pukul 21.00 WIB, HP terlihat berboncengan dengan perempuan tersebut menuju sebuah hotel di Kabupaten Tuban.
Setelah mengetahui suaminya menyewa kamar di hotel tersebut, M langsung menghubungi Polres Tuban melalui call center 110 untuk meminta pendampingan dalam melakukan penggerebekan. Polisi bersama pihak keamanan hotel kemudian mendampingi M menuju kamar yang dimaksud.
“Penggerebekan dilakukan oleh istrinya dan didampingi petugas kepolisian dan petugas keamanan hotel,” jelas Siswanto.
Saat pintu kamar dibuka, M mendapati suaminya berada di dalam kamar bersama seorang perempuan berinisial K (42), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Perempuan tersebut diketahui sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung di Terminal Lamongan.
Selanjutnya, HP dan K dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan visum, keduanya diketahui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Atas temuan tersebut, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perzinahan. Proses hukum pun kini tengah berjalan di Polres Tuban.







