Kabar Lamongan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan memberikan edukasi kepada sekitar 300 pelajar SMAN 1 Ngimbang, Kabupaten Lamongan, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
Kepala Satresnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto, mengatakan bahwa para pelajar perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai bahaya narkotika agar tidak mudah terpengaruh penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang harus mampu membentengi diri dari pengaruh negatif narkoba karena dapat merusak masa depan,” ujarnya, Jumat (24/07/2026).
Ia menjelaskan, materi penyuluhan yang disampaikan mencakup pengertian dan jenis-jenis narkotika, dampak penyalahgunaan terhadap kesehatan, serta ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal tersebut bertujuan agar para pelajar memahami risiko hukum sekaligus dampak kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan yang berlangsung secara interaktif itu juga diisi dengan sesi tanya jawab seputar bahaya narkoba serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan bahwa penyuluhan di lingkungan pendidikan merupakan salah satu langkah preventif yang dilakukan kepolisian untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
“Melalui edukasi secara langsung di sekolah, kami berharap para pelajar memiliki pengetahuan yang kuat tentang bahaya narkoba, memahami konsekuensi hukumnya, serta berani menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” katanya.







