Kabar Lamongan – Satuan Samapta Polres Lamongan menggerebek sebuah kamar kos di Kecamatan Brondong dan mengamankan ratusan botol minuman keras (miras). Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik penjualan miras tanpa izin.
Operasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol tersebut berlangsung pada Selasa malam (10/02/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan, Ipda M Musyafak, bersama anggota Unit Patroli.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, seorang penghuni kos berinisial ACR (31), perempuan, diduga menyediakan sekaligus memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Brondong. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam kamar kos tersebut. Setelah dilakukan pendataan, total ada 194 botol minuman beralkohol yang diamankan sebagai barang bukti.
“Berdasarkan hasil pendataan barang bukti, ada 194 botol miras dari berbagai jenis yang diamankan, antara lain Joker, Kawa Hijau dan Ungu, Iceland, Exotic, Atlas, Whiskey, Anggur Merah, Singaraja, Newport, Anggur Kolesom, dan Anggur Gingseng,” ujar Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, dikutip dari detik.com, Rabu (11/02/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa penghuni kos tersebut tidak memiliki izin resmi untuk memperjualbelikan minuman beralkohol. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan guna menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ipda M Hamzaid juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin. Ia mengajak warga untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.
“Laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” pungkasnya.







