Rokok Ilegal 50.572 Batang Disita dalam Operasi Gabungan di Lamongan

Peristiwa87 Dilihat

Kabar Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Bea Cukai Gresik mengamankan sebanyak 50.572 batang rokok ilegal dalam rangkaian operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal yang dilakukan selama Juli hingga September 2026.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil operasi bersama yang dilakukan secara berkala sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.

“Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala sebagai upaya menekan peredarannya sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” katanya di Lamongan, Selasa (08/09/2026).

Dalam operasi terbaru yang dilaksanakan pada Senin (07/09/2026), petugas berhasil mengamankan 31.648 batang rokok ilegal yang ditemukan di empat kecamatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 28.368 batang ditemukan di Kecamatan Glagah, 2.080 batang di Kecamatan Karangbinangun, dan 1.200 batang di Kecamatan Pucuk. Sementara itu, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal di Kecamatan Babat.

Hasil penindakan pada 7 September tersebut menambah temuan dari operasi sebelumnya. Pada 6 Juli, petugas mengamankan 9.108 batang rokok ilegal, kemudian 3.040 batang pada 13 Juli, dan 6.776 batang pada 26 Agustus.

Dengan tambahan hasil operasi terbaru tersebut, total rokok ilegal yang berhasil diamankan selama periode Juli hingga September 2026 mencapai 50.572 batang.

Edwin menjelaskan, rokok ilegal yang ditemukan terdiri atas sejumlah pelanggaran ketentuan cukai. Di antaranya rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Seluruh rokok ilegal yang ditemukan, khususnya yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Ia menambahkan, operasi pemberantasan tersebut melibatkan sejumlah pihak, yakni Satpol PP Lamongan, KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan.

Menurut Edwin, pemberantasan BKC ilegal tidak hanya dilakukan untuk mengurangi peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Langkah tersebut juga bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.

“Pemberantasan BKC ilegal dilakukan untuk menekan peredaran produk tanpa memenuhi ketentuan cukai, mengoptimalkan penerimaan negara, sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *