Retribusi Parkir di Lamongan Mulai Beralih ke QRIS, Berlaku di 43 Titik Parkir

Berita, Peristiwa66 Dilihat

Kabar Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi parkir secara nontunai menggunakan QRIS di 43 titik parkir yang dikelola Dinas Perhubungan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sistem pembayaran yang lebih modern.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengatakan penerapan digitalisasi pembayaran parkir diharapkan mampu membuat penerimaan retribusi menjadi lebih akurat, akuntabel, dan efisien.

“Harapannya dengan digitalisasi ini pendapatan daerah, khususnya PAD dari sektor retribusi parkir, akan semakin meningkat karena pembayarannya lebih akurat, akuntabel, dan pelayanannya juga lebih baik,” kata Bupati yang akrab disapa Pak Yes di Lamongan, Jumat (31/07/2026).

Penerapan sistem pembayaran parkir nontunai tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Cabang Lamongan. Kerja sama itu berkaitan dengan layanan penerimaan retribusi parkir secara digital.

Kepala Dinas Perhubungan Lamongan, Dianto Hari Wibowo, menjelaskan bahwa sistem pembayaran nontunai akan diberlakukan di sekitar 43 titik parkir yang tersebar di Kecamatan Lamongan dan Babat.

Menurut Dianto, digitalisasi pembayaran parkir menjadi bagian dari transformasi tata kelola layanan publik. Selain meningkatkan kualitas pelayanan, sistem ini juga diharapkan dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan serta kebocoran penerimaan retribusi.

“Kami siap melaksanakan sistem ini bersama seluruh petugas parkir agar pengelolaan retribusi dapat berjalan lebih baik dan mendukung peningkatan PAD,” ujarnya.

Sementara itu, Pemimpin Bank Jatim Cabang Lamongan, Bindan Seno Aji, mengatakan sistem pembayaran menggunakan QRIS memungkinkan transaksi parkir dilakukan dengan lebih cepat, mudah, serta dapat dipantau secara real time.

Ia menambahkan, implementasi pembayaran parkir nontunai akan diawali melalui peluncuran bertahap atau soft launching pada 10 Agustus 2026. Tahapan tersebut akan disertai sosialisasi kepada masyarakat dan para petugas parkir sebelum sistem diterapkan secara penuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *