Raperda Perubahan APBD Lamongan 2026 Disetujui, Lima Prioritas Pembangunan Jadi Fokus

Politik102 Dilihat

Kabar Lamongan – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2026 disetujui dalam rapat paripurna DPRD Lamongan, Senin (21/09/2026).

Raperda Perubahan APBD tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan prioritas sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Lamongan.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengatakan pembahasan perubahan APBD bukan sekadar menyangkut perubahan angka maupun postur anggaran. Menurutnya, perubahan anggaran harus memastikan kebijakan fiskal daerah tetap disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.

“Komitmen kita bersama agar perubahan APBD yang telah disepakati benar-benar dapat mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yuhronur dalam rapat paripurna.

Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp3,018 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan 1,94 persen dibandingkan APBD sebelum perubahan yang mencapai Rp3,078 triliun.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp3,180 triliun atau naik 0,85 persen dari sebelumnya Rp3,153 triliun. Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp161,718 miliar.

Defisit itu ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp0.

Yuhronur menjelaskan, keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan arah perubahan belanja. Pemkab Lamongan kemudian menetapkan lima fokus utama dalam Perubahan APBD 2026.

Kelima prioritas tersebut meliputi pembangunan infrastruktur dan konektivitas, penguatan ketahanan pangan dan sumber daya air, penguatan ekonomi lokal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perlindungan lingkungan hidup dan masyarakat.

“Perubahan APBD ini diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal,” ujarnya.

Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Pemkab Lamongan memastikan program-program yang telah ditetapkan akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pelaksanaan berbagai program prioritas pembangunan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lamongan.

Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Lamongan juga membahas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda usulan Pemkab Lamongan.

Empat Raperda tersebut yakni penyertaan modal pada PT BPR Bank Daerah Lamongan, penyertaan modal pada Perumda Air Minum Kabupaten Lamongan, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum, serta kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk penyediaan infrastruktur alat penerangan jalan (APJ).

Yuhronur mengatakan, penguatan permodalan BPR Bank Daerah Lamongan diarahkan agar dapat memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat. Sasaran utamanya mencakup UMKM, petani, nelayan, serta pelaku usaha produktif.

Sedangkan penyertaan modal pada Perumda Air Minum diharapkan mampu memperkuat pelayanan air bersih bagi masyarakat. Salah satu dukungan yang disiapkan adalah pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Plosowahyu dengan kapasitas 100 liter per detik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *