Kabar Lamongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Lamongan, Senin (06/07/2026).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, bersama Ketua DPRD Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengatakan bahwa persetujuan terhadap Raperda tersebut menjadi bukti bahwa mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif berjalan dengan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Langkah ini menegaskan berjalannya mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Pak Yes juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD, khususnya Badan Anggaran, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah mencermati, mendalami, dan membahas Raperda tersebut secara menyeluruh hingga akhirnya mencapai kesepakatan.
Dalam pemaparannya, Pak Yes menegaskan bahwa selama Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Lamongan tetap menjaga keseimbangan antara kapasitas fiskal daerah dengan penyelesaian berbagai isu strategis pembangunan.
Menurutnya, dari sisi pendapatan daerah, realisasi berhasil dioptimalkan melalui penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi dana transfer dari pemerintah pusat, serta sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, belanja daerah difokuskan untuk mendukung pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan sektor ekonomi, hingga upaya pengentasan kemiskinan.
Ia menegaskan, arah kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan agar setiap alokasi anggaran mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pak Yes juga berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat dalam setiap proses penyusunan maupun pertanggungjawaban anggaran.
“Mari kita maknai setiap proses yang telah dilalui ini sebagai ikhtiar kolektif antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran senantiasa berorientasi pada kinerja, kemanfaatan, serta keberlanjutan pembangunan demi terwujudnya kejayaan Lamongan,” pungkasnya.







