Kabar Lamongan – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Lamongan akhirnya disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna hari keempat yang digelar di ruang rapat DPRD Lamongan pada Rabu (21/05/2025).
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lamongan, Tulus Santoso, menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari proses pembahasan bersama antara Banggar dan tim anggaran dari Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Ia juga mengapresiasi Pemkab Lamongan atas ketepatan waktu dalam menyampaikan nota keuangan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Terima kasih kepada Pemkab Lamongan yang telah menyampaikan Raperda tahun 2024 tepat waktu, yakni paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” ujar Tulus saat membacakan laporan dalam rapat paripurna DPRD Lamongan.
Tulus menambahkan bahwa Raperda pertanggungjawaban APBD ini telah diselaraskan dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur. Dengan begitu, penyusunan Raperda ini telah memenuhi unsur normatif, kepatuhan, serta kewajaran.
“Apalagi, Lamongan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak sembilan kali berturut-turut. Hal ini menjadi landasan penting dalam penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024,” jelasnya.
Dalam laporannya, Tulus memaparkan realisasi pendapatan daerah pada APBD 2024 mencapai Rp3.299.247.222.532,62 atau sebesar 90,81 persen dari target, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, transfer, dan pendapatan sah lainnya.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp3.207.611.153.293,61 atau 89,60 persen, sedangkan penerimaan pembiayaan daerah tercapai 100 persen.
“Dari hasil pembahasan ini, diharapkan pelaksanaan APBD di masa mendatang dapat berjalan lebih optimal. Banggar juga mendorong Pemkab sebagai mitra kerja agar terus menjalin kolaborasi dalam menangani berbagai persoalan pembangunan maupun pengelolaan anggaran, demi mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkelanjutan,” tegas Tulus.
Turut hadir dalam agenda tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang menerima berkas hasil pembahasan Raperda APBD 2024. Setelah ditetapkan sebagai Perda, dokumen tersebut akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi resmi.
Tidak ada komentar