Kabar Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur. Penghargaan ini diserahkan langsung di Kantor BPK Jatim pada Senin (21/4), sebagai bukti konsistensi Lamongan dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Penghargaan ini merupakan hasil dari pelaporan keuangan Pemerintah Daerah melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk tahun anggaran 2024, yang dinilai memenuhi standar keuangan yang sehat oleh BPK.
Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Bupati Lamongan, Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA, Mek., bersama ketua DPRP Lamongan, M. Freddy Wahyudi, SE. Tak hanya menjadi catatan manis, penghargaan ini juga menandai sembilan kali berturut-turut Lamongan berhasil mempertahankan opini WTP.
Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan wujud nyata dari komitmen profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Lamongan terus mengedepankan prinsip akuntabilitas sebagai pondasi utama dalam setiap kebijakan keuangan.
“Pemkab Lamongan tetap berkomitmen akuntabel dalam mengelola aset negara demi kepentingan masyarakat Lamongan,” ujarnya.
“Komitmen tersebut kami jalankan dan dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk tahun anggaran 2024 yang telah kami serahkan ke BPK pada pertengahan Maret lalu,” jelasnya saat menerima hasil pemeriksaan di Surabaya.
Menurut Bupati Lamongan, Dr. H. Yuhronur Efendi atau yang akrab disapa Bupati Yes, raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan sekadar prestasi, melainkan menjadi pendorong kuat untuk terus menjaga transportasi dan kredibilitas informasi keuangan yang disampaikan kepada publik.
Lebih dari itu, penghargaan ini dapat meningkatkan rating citra positif pada stakeholder. Oleh karna itu, pencapaian ini harus terus dijaga dan ditingkatkan agar hasilnya semakin optimal.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar penghargaan, melainkan sebuah kewajiban. Menurutnya, opini ini merupakan cerminan keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara baik dan bertanggung jawab.
Proses audit sendiri bersifat wajib (mandatori) dan dilakukan oleh tim BPK RI Jatim selama 60 hari. Tujuannya adalah memberikan keyakinan yang cukup atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
Untuk tahun ini, penilaian LPKD didasarkan pada empat kritetia utama: kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kelengkapan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas pengendalian sistem internal.
Meski meraih WTP, Yuan menyebut masih ada beberapa catatan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah se-Jawa Timur. Beberapa di antaranya meliputi kekurangan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi, adanya kelebihan bayar akibat ketidaksuaian volume atau spesifikasi teknis, serta kekurangan pendapatan dari denda keterlambatan.
Ia juga menyoroti lemahnya pengendalian dalam penyusunan APBD, ketidaksuaian dalam penganggaran pendapatan bagi hasil, serta belum optimalnya pengelolaan belanja dan aset tetap daerah. Semua hal ini, lanjutnya, perlu segera diperbaiki untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
Tidak ada komentar