PPN Brondong Sosialisasikan Aturan CoA untuk Ekspor Rajungan ke Amerika Serikat

mariana
14 Nov 2025 03:26
Bisnis 0 51
2 menit membaca

Kabar Lamongan – Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong, Lamongan, menggelar sosialisasi petunjuk teknis Certificate of Admissible (CoA) sebagai upaya memfasilitasi pelaku usaha perikanan dalam proses ekspor rajungan ke Amerika Serikat.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti para pelaku usaha perikanan, HNSI, UPI Forkom Rajungan, cabang dinas, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Acara berlangsung di ruang rapat lantai dua PPN Brondong.

“Kami menjelaskan langsung kepada para pelaku usaha dan pihak terkait di ruang rapat lantai dua PPN Brondong pada Kamis (13/11/2025),” ujar Kepala PPN Brondong, Nur Alimin, dikutip dari surabaya.tribunnews.com, Jumat (14/11/2025).

Ia menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan petunjuk teknis CoA sebagai panduan dalam pengurusan dokumen ekspor produk perikanan, khususnya rajungan, ke Amerika Serikat.

“Dan CoA itu akan mulai efektif diberlakukan pada Januari 2026,” imbuhnya.

Menurut Alimin, dalam dua bulan menjelang pemberlakuan aturan tersebut, pihaknya akan terus memantau apakah ada kemungkinan penundaan implementasi CoA. Oleh karena itu, sosialisasi dianggap penting agar pelaku usaha, HNSI, UPI Forkom Rajungan, cabang dinas, dan pihak terkait memahami aturan baru ini.

Lebih jauh ia menjelaskan, CoA menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen ekspor bagi produk perikanan tertentu yang berasal dari kegiatan penangkapan ikan untuk dikirim ke Amerika Serikat. Dokumen ini juga memastikan bahwa rajungan ditangkap menggunakan alat tangkap bubu, bukan jaring atau gilnet.

“Tanpa dokumen CoA, eksportir tidak akan bisa melakukan ekspor rajungan ke Amerika,” tegasnya.

Untuk menjamin keabsahan dokumen tersebut, setiap nelayan wajib memiliki Elektronik Buku Kapal Perikanan (e-book KP) yang mencantumkan bahwa kapal mereka menggunakan alat tangkap bubu sebagai satu-satunya alat tangkap.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Cabang Dinas Perikanan Tuban di Lamongan, M. Bekti, menegaskan bahwa nelayan rajungan memang diwajibkan memiliki e-book KP.

Ia berharap adanya kerja sama yang baik antara pelaku usaha, lembaga nelayan, dan pihak terkait lainnya dalam proses pengurusan dokumen tersebut.

“Insya Allah pengurusan e-book KP tidak memerlukan waktu lama, asalkan seluruh persyaratannya lengkap,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forkom Nelayan Rajungan Lamongan, Muchlisin Amar, menyambut positif penerbitan petunjuk teknis CoA tersebut. Ia menilai aturan ini memberi angin segar dan kepastian bagi nelayan rajungan di Lamongan untuk dapat membawa hasil tangkapannya menuju pasar ekspor.

Dengan aturan yang jelas, lanjutnya, nelayan dapat melaut dengan lebih tenang karena mengetahui standar yang harus dipenuhi agar hasil rajungan mereka bisa diterima.

Ia berharap, sinergi antara pengusaha dan nelayan terus terjaga, tanpa adanya kesenjangan yang terlalu jauh. “Intinya, pengusaha berkembang, nelayan sejahtera,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x