Polsek Lamongan Kota Gerebek Warung Penjual Miras

mariana
9 Jun 2025 09:34
Peristiwa 0 10
2 menit membaca

Kabar Lamongan – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, jajaran Polsek Lamongan Kota melaksanakan kegiatan rutin pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, bertempat di sebuah warung yang berada di Jl. Suwoko, Kecamatan Lamongan. Dalam operasi ini, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lamongan Kota, bersama Pawas (Kanit Lantas) dan KA SPKT, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan minuman keras di lingkungan tersebut. Menanggapi laporan tersebut, petugas segera melakukan patroli dan razia di lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 5 botol air mineral berisi arak dengan total volume sekitar 7,5 liter, serta 4 botol bir jenis draf. Barang-barang tersebut kemudian diamankan ke Polsek Lamongan Kota untuk proses lebih lanjut.

Identitas penjual dengan inisial S telah dicatat oleh petugas. Selain itu, dua anggota Polri dari Polsek Lamongan Kota, yakni Andik Afrianto dan Dziky Arista, turut menjadi saksi dalam kegiatan tersebut.

Langkah-langkah yang direncanakan sebagai tindak lanjut meliputi pencatatan identitas penjual, dokumentasi kejadian, pengamanan seluruh barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

Kapolsek Lamongan Kota menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta menegakkan hukum terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dengan dilaksanakannya razia ini, diharapkan mampu menekan angka peredaran minuman keras di wilayah Lamongan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. Polsek Lamongan Kota pun menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan serupa demi mewujudkan masyarakat yang tertib dan bebas dari pengaruh miras.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *