Polres Lamongan Amankan Tujuh Tersangka dari Lima Kasus Narkotika, Sabu 28,35 Gram Disita

Peristiwa73 Dilihat

Kabar Lamongan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika selama September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat 28,35 gram.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan penanganan lima perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lamongan.

“Selama September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu seberat 28,35 gram,” kata Ipda Hamzaid, dikutip dari Antara, Jumat (02/10/2026).

Berdasarkan data kepolisian setempat, dari lima perkara yang berhasil diungkap, tiga di antaranya merupakan pengungkapan yang menonjol. Salah satu kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial SG. Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Paciran dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram.

Kasus lainnya melibatkan dua tersangka, yakni AH (19) dan RBS (24). Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 16,23 gram.

Ipda Hamzaid menjelaskan, AH dan RBS diduga mengedarkan sabu menggunakan sistem ranjau serta penjualan secara langsung atas perintah seseorang berinisial A. Saat ini, A telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sabu dikemas menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital, kemudian ditempatkan di lokasi tertentu atau diserahkan langsung kepada pembeli,” ujarnya.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain dari perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri atas delapan telepon seluler, tiga timbangan elektrik, dua sepeda motor, 13 bungkus plastik klip kosong, satu dompet, serta satu alat hisap sabu atau bong.

“Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika,” kata Ipda Hamzaid.

Polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat. Pengembangan kasus bahkan dilakukan hingga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah peredaran narkoba. Masyarakat diminta melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada kepolisian melalui layanan yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *