Lokasi arena sabung ayam di Kabupaten Lamongan yang berhasil digrebek polisi. (Dok. istimewa).Kabar Lamongan – Aparat kepolisian kembali membongkar praktik sabung ayam di wilayah Kabupaten Lamongan. Dalam waktu hampir bersamaan, dua lokasi berbeda menjadi sasaran penggerebekan petugas, masing-masing berada di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, dan Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, pada Jumat (10/10/2025).
Di wilayah Brondong, penggerebekan dilakukan di area belakang warung milik Hilmi Sulton (45), warga Desa Brengkok. Begitu petugas datang, para pelaku langsung berhamburan melarikan diri ke berbagai arah. Meski demikian, pihak kepolisian tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
“Memang benar, telah dilakukan penggerebekan sabung ayam di wilayah Brengkok. Namun, saat petugas mendekati lokasi, semua pelaku melarikan diri,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain empat ekor ayam jantan, dua kandang ayam bundar, satu unit ponsel Oppo warna hitam, satu keber atau kalangan adu ayam berwarna biru muda, serta dua buah kiso (alat untuk membawa ayam).
Sementara di lokasi berbeda, Polsek Pucuk juga melakukan penggerebekan di area persawahan yang berada di perbatasan antara Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, dan Desa Kalanganyar, Kecamatan Karanggeneng. Aksi ini dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB setelah petugas menerima laporan dari warga mengenai adanya aktivitas sabung ayam di kawasan tersebut.
Kapolsek Pucuk, AKP Su’ud, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kanit Intelkam, Kanit Samapta, dan Kanit Reskrim. Namun, karena lokasi berada di area gelap dengan akses jalan yang terbatas, petugas tidak berhasil menangkap para pelaku, hanya mengamankan barang bukti.
“Usai mendapatkan laporan, kami melakukan pengecekan di TKP dan ternyata benar adanya kegiatan sabung ayam di jalan sawah pinggiran tanggul jurusan Desa Padenganploso menuju Desa Kalanganyar,” ungkap AKP Su’ud.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita tiga sangkar ayam, dua ekor ayam jantan, satu alat adu ayam, serta satu kiso. “Penggerebekan dilaksanakan sekitar pukul 17.00 WIB. Kegiatan sabung ayam di lokasi ini tidak dilakukan setiap hari, melainkan hanya pada hari-hari tertentu saja,” tambahnya.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan praktik perjudian serupa di lingkungannya. Pihak kepolisian Lamongan menegaskan bahwa sabung ayam merupakan bentuk tindak pidana perjudian yang dapat dijerat dengan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Tidak ada komentar