Kabar Lamongan – Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap aktivitas penyebaran konten asusila sesama jenis yang dilakukan oleh sekelompok pria melalui platform digital di wilayah Surabaya. Komunitas ini tergabung dalam grup Facebook bernama Gay Tuban Lamongan Bojonegoro yang sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
“Empat orang dari komunitas ini telah kami amankan. Mereka terlibat aktif dalam grup WhatsApp bernama INFO VID, yang dihuni oleh ratusan pria dengan ketertarikan sesama jenis,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Surabaya pada Jumat, 13 Juni 2025.
Salah satu tersangka berinisial MI (21), warga Jalan Gubeng, Surabaya, diketahui sebagai pelaku utama. Ia berperan sebagai admin grup dan bertanggung jawab merekrut anggota baru.
Sementara, tiga pelaku lainnya adalah anggota grup tersebut, masing-masing berinisial RZ (24) dari Tambaksari, FS (44) dari Dukuh Pakis, dan S (66) yang merupakan warga Kabupaten Jombang.
Menurut keterangan polisi, MI tidak hanya mengelola grup WhatsApp, tetapi juga aktif menjaring anggota melalui media sosial, khususnya Facebook.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga anggota lainnya turut serta menyebarluaskan video bermuatan hubungan sesama jenis. Aktivitas tersebut tidak dilandasi motif ekonomi, melainkan demi mencari pasangan dan kepuasan pribadi.
“Para pelaku mengaku saling bertukar video hubungan sesama jenis sebagai cara untuk menarik perhatian dan mencari pasangan sejenis,” jelas Kombes Jules.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat setelah grup tersebut menjadi perbincangan hangat di jagat maya. Menyikapi laporan itu, Dinas Komunikasi dan Informatika segera berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan.
Pemeriksaan mendalam mengungkap keterlibatan MI sebagai admin aktif di grup Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro dan WhatsApp, serta mengarahkan penyidik pada ketiga tersangka lainnya yang juga berkontribusi dalam penyebaran konten tidak senonoh tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Tidak ada komentar