Peternak Ayam Broiler Lamongan Demo, Protes Gangguan Oknum Aparat

mariana
2 Okt 2025 04:30
Peristiwa 0 28
3 menit membaca

Kabar Lamongan – Puluhan peternak ayam broiler yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Ayam Broiler Lamongan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Lamongan dan Polres Lamongan, Rabu (01/10/2025). Mereka menuntut adanya kepastian hukum bagi usaha peternakan rakyat yang selama ini dinilai kerap diganggu oleh oknum aparat penegak hukum (APH).

Ketua paguyuban, Aminarto, menyuarakan keresahan para peternak. Ia menyebut usaha mereka sering didatangi pihak yang tidak berwenang. Kedatangan tersebut bahkan kerap dilakukan tanpa pendampingan instansi terkait, dan ada yang memaksa peternak datang ke kantor tanpa surat resmi.

“Kesabaran kami sudah habis. Januari lalu kami sudah mengadu ke DPRD, bahkan sempat audiensi dengan Bupati. Tapi gangguan itu masih terus terjadi. Kami butuh kepastian aturan, terutama soal perizinan,” tegas Amin.

Menurutnya, para peternak sebenarnya sudah mengurus izin sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja melalui Dinas Peternakan. Namun, saat ada inspeksi di lapangan, persyaratan yang diminta berbeda dengan aturan yang berlaku. Bahkan, usaha rakyat justru disamakan dengan perusahaan berbadan hukum, padahal mayoritas peternak berstatus UMKM.

“Kalau mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020, usaha kami ini jelas masuk kategori usaha kecil. Tapi yang dipakai oknum itu aturan berbeda, bahkan ada yang menyinggung soal hak paten. Padahal jelas kami tidak memproduksi barang bermerek,” tambahnya.

Aksi ini sendiri digelar setelah beberapa peternak di Kecamatan Kembangbahu dan Kedungpring mengaku didatangi oleh pihak yang mengaku aparat. Meski tidak ada intimidasi langsung, mereka tetap merasa tertekan karena diminta hadir ke kantor tanpa prosedur resmi.

“Kemarin ada yang hanya ditelepon, diminta datang ke kantor. Tapi teman-teman sepakat menolak. Kalau memang resmi, harus ada surat panggilan. Bukan seperti itu caranya,” ujar Amin.

Dalam aksinya, perwakilan peternak akhirnya diterima audiensi oleh jajaran DPRD Lamongan dan Polres Lamongan. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan serta berkoordinasi dengan instansi terkait agar usaha peternakan rakyat tidak terganggu.

Usai aksi di depan Mapolres, Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto langsung menerima sekitar 10 perwakilan massa, termasuk tokoh paguyuban dan utusan dari tiap kecamatan. Pertemuan berlangsung dalam suasana diskusi terbuka.

“Kami menyambut baik penyampaian aspirasi ini. Pada dasarnya, usaha peternakan adalah kegiatan positif yang mendukung program ketahanan pangan nasional. Namun, tentu harus tetap patuh pada aturan dan melengkapi perizinan yang diwajibkan,” kata Kapolres.

Ia menambahkan, masih ada sejumlah persyaratan administrasi yang perlu diperhatikan para peternak, misalnya larangan penggunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi untuk usaha, serta pengelolaan sumur bor dan aspek lingkungan lainnya.

Kapolres menegaskan, Polres Lamongan tidak menutup ruang usaha bagi masyarakat. Sebaliknya, pihak kepolisian mendorong agar pelaku usaha patuh pada aturan agar terhindar dari masalah hukum.

“Kami juga tadi sekaligus memberikan sosialisasi, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak. Harapannya, usaha peternakan ayam ini bisa berjalan lancar, mendukung ketahanan pangan, tapi tetap sesuai aturan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x