Kabar Lamongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menyoroti kinerja Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Lamongan yang hingga kini belum mampu menyetor dividen ke kas daerah karena masih mencatatkan kerugian.
Sorotan tersebut mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan terkait persetujuan Raperda Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025, yang digelar pada Senin (28/07/2025) di ruang paripurna.
Dalam penyampaian pandangan Banggar DPRD Lamongan, Juru Bicaranya, Erna Sujarwati, meminta Pemkab Lamongan agar lebih intens melakukan monitoring dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha Perumda. Ia menekankan pentingnya solusi konkret agar perusahaan pelat merah tersebut bisa kembali berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Terutama agar Perumda Pasar bisa kembali menghasilkan keuntungan yang memberikan sumbangsih bagi PAD,” ujar Erna, politisi dari Fraksi PDIP tersebut.
Banggar juga mendorong manajemen Perumda Pasar untuk melakukan berbagai peningkatan dan inovasi dalam kegiatan usaha. Erna menyebut, salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan penerapan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“KPBU ini bisa menjadi opsi strategis dalam pengembangan usaha Perumda ke depan,” tambahnya.
Dari hasil pembahasan Raperda P-APBD 2025, disampaikan bahwa pendapatan daerah setelah perubahan diperkirakan sebesar Rp3,237 triliun.
Angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp12,737 miliar atau turun 0,39 persen dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp3,250 triliun. Sementara itu, belanja daerah naik menjadi Rp 3,325 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp65,812 miliar atau 1,98 persen.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Lamongan, Supono, juga turut memberikan perhatian serius terhadap kinerja Perumda Pasar. Ia menilai, kondisi perusahaan yang tak mampu menyetor dividen menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh, terutama dari sisi manajemen.
“Karena tahun lalu Perumda Pasar tidak memperoleh keuntungan, otomatis tidak ada kewajiban menyetor dividen. Namun, kita tidak ingin kondisi ini dibiarkan berlarut,” tegas Supono.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2024 Perumda Pasar menargetkan dividen sebesar Rp1,5 miliar. Namun, realisasi yang masuk ke PAD hanya Rp600 juta atau 40 persen. Sementara untuk tahun ini, target dividen masih sama, tetapi hingga kini belum ada setoran yang diterima.
“Kita minta ada evaluasi mendalam. Karyawannya banyak, tetapi kenapa tidak untung? Harus ada langkah konkret agar tahun-tahun berikutnya tidak merugi terus,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Plt Direktur Perumda Pasar Lamongan, Nurul Mukminin, menjelaskan bahwa kerugian yang dialami perusahaan disebabkan oleh beban penyusutan aset yang cukup besar. Ia menyebutkan, sesuai dengan ketentuan PP 45 Tahun 2017, dividen hanya bisa dibayarkan apabila laporan keuangan menunjukkan adanya laba.
“Laporan keuangan tahun 2024 masih menunjukkan rugi, jadi secara aturan kami tidak bisa menyetor dividen,” terang Nurul.
Di sisi lain, Raperda tentang P-APBD Tahun Anggaran 2025 akhirnya disetujui oleh DPRD Lamongan dan ditandatangani bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi atau yang akrab disapa Pak Yes, menyatakan bahwa pembahasan Raperda ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari upaya memperkuat sinergi antar lembaga demi mendorong percepatan program prioritas pembangunan di Lamongan.
“Ini bukti nyata sinergi kelembagaan yang kokoh untuk kemajuan Lamongan,” tutup Pak Yes.
Tidak ada komentar