Kabar Lamongan – Satresnarkoba Polres Lamongan kembali mencatatkan keberhasilan dalam menekan peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial BK, warga Kecamatan Mantup, berhasil diringkus petugas setelah terbukti mengedarkan puluhan gram sabu-sabu beserta sejumlah pil ekstasi.
Penangkapan BK dilakukan pada Kamis (07/05/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas meringkusnya tepat di depan rumah kontrakan yang ia tinggali, berlokasi di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mewakili Kasat Resnarkoba AKP Tulus Haryanto, membenarkan keberhasilan operasi tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan segera setelah serangkaian penyelidikan rampung dilaksanakan.
“Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba langsung melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap tersangka BK di depan rumah kontrakannya,” jelasnya.
Dari penggeledahan di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga siap untuk diedarkan. Rinciannya, 15 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 50,79 gram.
Selain itu, ditemukan pula 1 plastik klip berisi 4 butir pil ekstasi berlogo Moncler dengan berat kotor 2,30 gram, serta 1 plastik klip lainnya berisi 5 butir pil ekstasi hijau berlogo Transformer dengan berat kotor 2,63 gram.
Tak hanya narkotika, petugas turut menyita berbagai perlengkapan yang menunjang aktivitas pengedaran, yakni 1 unit timbangan digital, 1 skrop dari sedotan plastik, dan 5 bendel plastik klip kosong.
Barang bukti lain yang juga diamankan meliputi 1 kotak hitam, 1 tas selempang warna hijau, 1 tas hitam, serta 1 unit ponsel yang diduga kuat digunakan sebagai sarana transaksi jual beli narkotika.
Yang menjadi perhatian serius pihak kepolisian, BK ternyata bukan pendatang baru dalam dunia gelap ini. Pria tersebut tercatat sebagai residivis kasus serupa yang sebelumnya ditangani oleh Polda Jawa Timur.
“Faktanya, BK merupakan residivis kasus yang sama yang ditangani Polda Jatim dan telah menjalani hukuman dari tahun 2022 sampai 2025,” ungkap Ipda Hamzaid.
Saat ini BK telah ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.
Penyidik Satresnarkoba Polres Lamongan menyatakan masih terus melakukan pengembangan secara intensif guna mengusut kemungkinan keterlibatan bandar besar, jaringan, maupun pemasok lain yang selama ini melakukan peredaran narkotika ke wilayah Lamongan.







