Kabar Lamongan – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamongan, Kapten (Purn) H. Suherman, menegaskan bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dan Raperda eksekutif di Kabupaten Lamongan berjalan dengan efektif dan efisien.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025. Menurut Kapten (Purn) H. Suherman, rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan kerja tim penyusun Raperda, baik dari DPRD maupun eksekutif.
Pembahasan dalam rapat mencakup tahapan penyusunan Raperda, estimasi waktu yang dibutuhkan, serta identifikasi berbagai kendala yang mungkin dihadapi selama proses tersebut.
Selain itu, pihaknya juga membahas solusi untuk mengatasi permasalahan yang muncul, serta menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.
Dari hasil rapat koordinasi, disepakati beberapa poin utama terkait penyusunan Raperda inisiatif DPRD. Terdapat tiga fokus utama dalam Raperda tersebut, yakni penyelenggaraan lalu lintas jalan berdasarkan tonase kelas jalan, penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, serta penyelenggaraan rumah kost.
Sementara itu, dari pihak eksekutif, beberapa Raperda yang menjadi prioritas mencakup penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, perubahan ketiga atas Perda No. 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan, serta perubahan kedua atas Perda No. 3 Tahun 2015 tentang desa dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Kapten (Purn) H. Suherman juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyusunan Raperda ini, telah dipilih tiga tim yang terdiri dari perwakilan akademisi dan lembaga terkait.
Tim tersebut berasal dari Universitas Islam Lamongan (Unisla), Lembaga Prakarsa, dan Lembaga Ciess. Seleksi dilakukan dari total 10 peserta yang sebelumnya telah memaparkan konsep mereka dalam penyusunan Raperda.
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai perwakilan dari lembaga eksekutif, termasuk Kepala Biro Hukum, Kepala Dinas Pemerintahan Desa, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan.
Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penyusunan Raperda agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tidak ada komentar