Kabar Lamongan – Kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar yang resmi berlaku mulai 1 April 2026 menuai keluhan dari sejumlah warga di Kabupaten Lamongan. Aturan baru ini mengatur bahwa kendaraan roda empat hanya diperbolehkan mengisi BBM maksimal 50 liter per hari.
Pemerintah sendiri berdalih kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi energi nasional, mengingat harga minyak dunia terus bergejolak imbas konflik berkepanjangan di kawasan Timur Tengah yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
Salah satu warga Lamongan, Sarah, mengungkapkan keberatannya terkait kebijakan pembatasan pembelian BBM ini. Menurutnya, aturan ini terasa menyulitkan, terutama bagi mereka yang belum beralih ke kendaraan listrik dan masih sepenuhnya mengandalkan BBM untuk mobilitas harian.
“Regulasi ini sangat membatasi mobilitas kami. Karena belum menggunakan mobil listrik. Harapannya masih tetap sama memakai BBM tanpa ada batasan,” ujarnya, dikutip dari jatimnow.com, Rabu (01/04/2026).
Menariknya, meski kebijakan ini secara resmi sudah berlaku, kenyataan di lapangan justru berbeda. Sejumlah SPBU diketahui belum menerapkan aturan pembatasan tersebut. Di SPBU Jetis, misalnya, pengelola mengaku masih menjalankan prosedur lama lantaran belum menerima instruksi tertulis secara resmi dari pusat.
Kepala Shift SPBU Jetis, Andre Sujanto, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut pihaknya belum bisa mengubah mekanisme pengisian BBM tanpa ada dasar hukum yang jelas.
“Kami belum menerima edaran fisik sebagai dasar hukum pelaksanaan pembatasan. Operasional masih normal seperti biasa, dan kami juga memastikan tidak ada kelangkaan BBM, hanya saja pengiriman BBM yang sedikit terlambat,” kata Andre.
Andre juga meluruskan kabar yang sempat beredar di masyarakat soal kelangkaan stok. Ia memastikan keterlambatan yang sesekali terjadi semata-mata disebabkan oleh jadwal pengiriman dari Pertamina, bukan karena minimnya pasokan. Stok Pertalite maupun Solar, tegasnya, masih dalam kondisi aman.
Di tengah simpang siurnya informasi ini, warga kini menunggu kejelasan dari pihak berwenang mengenai kapan dan bagaimana aturan tersebut benar-benar diberlakukan secara menyeluruh.
Kepastian itu dinilai penting untuk mencegah panic buying di kalangan konsumen, mengingat sosialisasi kebijakan ini baru mulai digencarkan tepat pada hari pertama pemberlakuannya.







