Kabar Lamongan – Jajaran Polres Lamongan menggelar patroli skala besar pada Sabtu (30/05/2026) malam dan berhasil menindak 64 sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar teknis kendaraan.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi serta jajaran polsek se-wilayah Lamongan. Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, menjelaskan bahwa patroli itu digelar sebagai langkah pencegahan atas berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Patroli skala besar ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya tindak kriminalitas 3C, yakni curat, curas, dan curanmor, serta pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Ipda Hamzaid, dikutip dari detik.com, Minggu (31/05/2026).
Petugas menyisir sejumlah titik rawan, mulai dari kawasan keramaian, jalur protokol, hingga lokasi yang biasa dijadikan tempat nongkrong para pengendara di malam hari. Selain memberikan imbauan kamtibmas kepada warga, petugas turut melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Dari hasil penindakan, Satlantas Polres Lamongan mencatat 64 sepeda motor ditilang karena tidak sesuai spesifikasi teknis. Pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah penggunaan knalpot brong, yang merupakan jenis knalpot yang menghasilkan suara bising dan kerap meresahkan warga sekitar.
Ipda Hamzaid menambahkan, patroli semacam ini akan terus dijalankan secara rutin sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus upaya menekan angka kriminalitas dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Lamongan.







