Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka dan 20,26 Gram Sabu

Peristiwa40 Dilihat

Kabar LamonganPolres Lamongan mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka merupakan laki-laki dan satu tersangka perempuan.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat mencapai 20,26 gram.

“Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 10 laki-laki dan satu perempuan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 20,26 gram,” katanya, Jumat, 28 Agustus 2026.

Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM (41), warga Brondong; MI (40), warga Maduran; DAW (41), warga Karangbinangun; RDS (23), warga Sawahan, Surabaya; serta JP (21), warga Tikung.

Selanjutnya, B (42), warga Kenjeran, Surabaya; M (34) dan KJ (25), perempuan, yang diamankan di wilayah Balongpanggang, Gresik; serta AW (22) dan AF (21), warga Kembangbahu, dan AB (52), warga Maduran.

Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Polisi menduga mereka terlibat dalam aktivitas peredaran maupun penjualan sabu untuk mendapatkan keuntungan.

Ipda Hamzaid menjelaskan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Operasi tersebut sekaligus dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah agar peredaran narkotika tidak semakin meluas di lingkungan sekitar.

“Jangan sekali-kali mencoba narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.

Polres Lamongan juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *