Kabar Lamongan – Polres Lamongan menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) di tiga titik yang berada di wilayah Kecamatan Ngimbang dan Kecamatan Sambeng, pada Sabtu (24/01/2026). Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, membenarkan adanya operasi penertiban miras tersebut. Ia menyampaikan bahwa petugas menyasar sejumlah warung dan kafe yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
“Benar, petugas melakukan razia miras di tiga warung yang berada di wilayah Ngimbang dan Sambeng,” ujar Ipda Hamzaid.
Razia pertama dilakukan di Café MM yang berlokasi di Desa/Kecamatan Sambeng. Dari tempat tersebut, petugas mengamankan 8 botol bir Bintang, 5 botol Guinness, serta 10 botol arak Bali.
Sementara itu, di beberapa warung yang berada di wilayah Kecamatan Ngimbang, polisi kembali menemukan berbagai jenis minuman beralkohol. Dari lokasi tersebut disita 16 botol bir Bintang, 21 botol arak Bali, serta 12 botol anggur merah.
Selain itu, di satu warung lainnya, petugas juga mengamankan 1 botol arak, 1 botol minuman keras merek kawa-kawa, serta 2 botol Guinness.
Ipda Hamzaid menjelaskan, razia tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya warung yang menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ditemukan beberapa warung dan sebuah kafe yang menyediakan minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin resmi,” jelasnya.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses lebih lanjut. Selain itu, petugas juga mendata identitas para pemilik warung serta memberikan peringatan dan edukasi terkait bahaya konsumsi minuman keras, terutama jika dikaitkan dengan potensi penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Lamongan, AKP Yossy Eka Prasetya Suwandana, mengimbau para pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lamongan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lamongan. Polres Lamongan menegaskan akan terus melakukan patroli serta penindakan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.







