Operasi KRYD Polres Lamongan Sita 1.222 Botol Miras Penjualan Tanpa Izin

Peristiwa47 Dilihat

Kabar Lamongan – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil mengamankan 1.222 botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah warung di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penyitaan dalam tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol secara ilegal di wilayah setempat. Laporan itu kemudian diterima oleh personel Polsek Brondong dan langsung dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Petugas menyita total 1.222 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang ditemukan saat pemeriksaan di lokasi,” kata Ipda Hamzaid, Selasa (02/06/2026).

Dari hasil operasi KRYD di lokasi, Polres Lamongan berhasil menyita barang bukti, berupa 808 botol arak oplosan ukuran 200 mililiter dengan total sekitar 202 liter, 38 botol minuman beralkohol ukuran 1,5 liter atau sekitar 57 liter, 20 botol bir, serta 356 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin.

Selain berhasil menyita barang bukti, pihak kepolisian juga melakukan pendataan terhadap penjual berinisial MF (20), yang merupakan warga Kecamatan Brondong. Pendataan ini dilakukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga perlu dilakukan pengawasan serta penindakan secara berkelanjutan,” tegas Ipda Hamzaid.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, serta mengonsumsi minuman keras ilegal. Hal ini karena dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *