Makam Fiktif di Lamongan Dibongkar Warga Usai Terbitnya Fatwa MUI

mariana
20 Nov 2025 08:59
3 menit membaca

Kabar Lamongan – Tiga makam fiktif dan satu bangunan cungkup yang sempat dibangun berdasarkan mimpi dan penguatan paranormal di Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, akhirnya resmi dibongkar warga.

Pembongkaran dilakukan pada Kamis (20/11/2025) setelah terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lamongan serta surat Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan yang memerintahkan pengembalian fungsi makam seperti semula.

Bangunan yang mulai berdiri sejak 2023 itu sebelumnya diyakini sebagian warga sebagai makam tiga sosok sesepuh desa, yakni Syekh Abdurachman bin Syekh Abdurrachim, Resi Pranoto Wijoyo, dan Nyi Mas Tunjung Sari. Namun, keyakinan tersebut tak memiliki dasar sejarah apa pun sehingga sempat menimbulkan polemik di masyarakat.

Proses pembongkaran dilakukan secara sukarela oleh sekitar sepuluh warga. Mereka memulai dengan melepas genting cungkup, sebagian disisihkan dan sebagian lainnya dihancurkan. Kerangka usuk dan reng pun diturunkan lalu dipotong menjadi bagian-bagian kecil.

Tokoh masyarakat setempat, Mahmudi, menegaskan sejak awal dirinya menolak pembangunan makam tersebut. Ia menyebut makam itu dibuat tanpa bukti sejarah dan hanya bermodalkan mimpi serta penguatan paranormal dari beberapa warga dan seorang perangkat desa.

“Makam dibuat tidak ada sejarahnya. Dan dibuat berdasarkan mimpi serta sebagai penguat paranormal,” ujar Mahmudi.

Penolakannya, kata Mahmudi, sudah berkali-kali disampaikan dalam forum jemaah Jumat, musyawarah takmir masjid, hingga musyawarah dusun, namun peringatan tersebut tidak digubris. Ia juga menyoroti pihak desa yang tidak memberi larangan saat pembangunan berlangsung, meski belakangan izin itu dicabut setelah adanya keputusan resmi.

Mahmudi mengungkapkan fakta lain dari makam fiktif di Lamongan yang dibongkar tersebut. Ia mengatakan bahwa dalam pembangunan cungkup, sekitar sepuluh makam asli justru tertimbun karena lahannya dipakai untuk mendirikan makam-makam fiktif itu.

Pembongkaran dilakukan setelah warga bermusyawarah dan menerima fatwa MUI Lamongan yang menegaskan bahwa makam tanpa dasar sejarah harus dihilangkan. Selain itu, Camat Turi Rahmat Hidayat menyebut pembongkaran juga mengacu pada surat Sekda Lamongan tertanggal 2 Mei 2024 Nomor 451/556/413.012/2024, yang memerintahkan agar fungsi makam dikembalikan seperti kondisi awal.

“Intinya diminta untuk mengembalikan fungsi makam seperti sebelumnya,” kata Rahmat.

Forkopimcam Turi, termasuk Kapolsek Turi AKP Suroto, Camat Rahmat Hidayat, serta perwakilan Koramil, turut memantau proses pembongkaran dari jarak sekitar 10 meter, didampingi anggota TNI, Polri, dan Satpol PP.

Kepala Desa Ngujungrejo, Mujib, mengatakan pembangunan makam tersebut melalui dinamika panjang dan bahkan mendapat dukungan sekitar 200 warga. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemerintah desa mengikuti instruksi pemerintah daerah dan sepakat untuk mengembalikan kondisi makam ke bentuk semula.

“Ceritanya itu panjang, ada pro kontra,” ujarnya.

Beruntung, proses pembongkaran berlangsung aman dan tidak ada perlawanan dari warga yang sebelumnya mendukung pembangunan makam fiktif tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x