Lapor Motor Dicuri, Warga Lamongan Baru Ingat Motornya Ditinggal di Toko

Peristiwa45 Dilihat

Kabar Lamongan – Seorang warga di Kabupaten Lamongan sempat mendatangi kantor polisi untuk lapor terkait kehilangan sepeda motor yang diduganya telah dicuri. Namun, laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor itu justru berakhir menggelikan setelah fakta sebenarnya terungkap.

Sepeda motor Honda warna hitam dengan nomor polisi W 6409 NDK tersebut ternyata bukan hilang digondol pencuri. Kendaraan itu rupanya lupa ditinggalkan oleh pemiliknya di halaman parkir sebuah toko ritel modern.

Keberadaan sepeda motor tersebut pertama kali diketahui setelah seorang pegawai ritel di Jalan KH Ahmad Dahlan menghubungi Call Center 110 pada Minggu (30/08/2026) sekitar pukul 17.22 WIB.

Karyawan toko melaporkan adanya satu unit sepeda motor yang mencurigakan karena dibiarkan terparkir di depan toko selama hampir tiga hari tanpa kunjung diambil pemiliknya.

Mendapat laporan tersebut, Pamapta 2 Ipda Riyanto Edi bersama jajaran piket SPKT dan anggota penjagaan Polres Lamongan langsung bergerak ke lokasi. Sepeda motor tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengatakan polisi selanjutnya mencocokkan identitas kendaraan dengan basis data laporan kehilangan yang ada di Polres Lamongan.

“Dari hasil pengecekan, petugas menemukan adanya laporan kehilangan sepeda motor dengan nomor polisi yang sama persis,” ujar Ipda Hamzaid, Selasa (01/09/2026).

Petugas kemudian menghubungi pihak yang lapor terkait motor dicuri, yakni berinisial MMN (30). Sebelumnya, MMN sempat panik dan membuat laporan kehilangan setelah tidak menemukan sepeda motornya di area parkir tempat indekos.

Setelah dihubungi polisi, MMN baru teringat bahwa sebelumnya ia membawa sepeda motor tersebut ke ritel di Jalan KH Ahmad Dahlan. Setelah itu, ia justru pulang ke kos dengan berjalan kaki dan lupa bahwa sepeda motornya masih terparkir di lokasi tersebut.

“Setelah dihubungi petugas, korban baru ingat bahwa sebelumnya ia membawa motor tersebut ke ritel di Jalan KH Ahmad Dahlan dan pulang ke kos dengan berjalan kaki. Korban ternyata lupa motornya masih terparkir di sana,” kata Hamzaid.

MMN kemudian mendatangi Mapolres Lamongan pada Senin (31/08/2026) untuk menunjukkan kelengkapan surat kendaraan. Setelah dilakukan pengecekan, polisi memastikan kendaraan tersebut memang milik MMN.

Sepeda motor Honda warna hitam bernomor polisi W 6409 NDK itu akhirnya diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam kondisi utuh dan tidak mengalami kekurangan apa pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *