Kabar Lamongan – Kabupaten Lamongan kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Salah satunya adalah Lamongan berhasil meraih peringkat kelima nasional dalam penilaian pengawasan kearsipan tahun 2024 kategori pemerintah kabupaten/kota.
Penghargaan bergengsi ini diumumkan dalam acara penganugerahan yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta, Senin (20/10/2025). Dalam penilaian tersebut, Lamongan berhasil memperoleh predikat AA (Sangat Memuaskan) dengan nilai 94,73.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, yang hadir langsung menerima penghargaan dari Kepala ANRI, Mego Pinandito, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas capaian tersebut.
“Alhamdulillah, tahun ini bidang kearsipan berhasil menunjukkan capaian dan mempertahankan prestasinya. Ini membuktikan bahwa kinerja yang dilakukan efektif dan berdampak,” ujarnya.
Setiap tahun, ANRI melakukan penilaian terhadap pengawasan kearsipan berdasarkan sejumlah indikator penting, seperti aspek kebijakan, pembinaan, pengelolaan arsip inaktif dan arsip statis, sumber daya manusia kearsipan, hingga pengelolaan arsip elektronik.
Keberhasilan Lamongan ini tidak lepas dari berbagai inovasi dan pembenahan yang dilakukan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Lamongan. Salah satu langkah strategisnya yakni melakukan alih media arsip dari bentuk tekstual ke digital melalui aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis) untuk mendukung proses korespondensi di lingkungan Pemkab Lamongan.
Selain itu, Pemkab juga terus memperkuat sumber daya manusia di bidang kearsipan dengan menambah tenaga arsiparis di berbagai perangkat daerah hingga tingkat kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sistem pengelolaan arsip berjalan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh ANRI.
Tak berhenti di situ, Dinas Arpusda Lamongan juga aktif menambah koleksi arsip statis melalui akuisisi dari berbagai perangkat daerah, sekaligus melaksanakan pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, sesuai prosedur yang berlaku.
Dari sisi regulasi, Pemkab Lamongan juga telah menyusun berbagai kebijakan penting di bidang kearsipan, antara lain Perda Kearsipan, Perbup Digitalisasi, Perbup Jadwal Retensi Arsip (JRA), Perbup SKKAD, dan Perbup Tata Naskah Dinas.
Pembinaan pengelolaan arsip pun dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya di lingkungan instansi pemerintah, tetapi juga mencakup desa/kelurahan, organisasi masyarakat, hingga BUMD.
Dengan sederet langkah konkret tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi, efektif, dan akuntabel melalui sistem pengelolaan arsip yang profesional, inovatif, serta berkelanjutan.
Tidak ada komentar