Lamongan Perketat Izin Daycare, Pelanggaran Berat Berujung Penutupan

Peristiwa51 Dilihat

Kabar Lamongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan perketat izin daycare dan bakal mencabut izin operasional daycare yang kedapatan melanggar standar operasional prosedur (SOP), terutama jika pelanggaran itu menyangkut kekerasan terhadap anak.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lamongan, Aini Mas’idha, usai meninjau salah satu daycare di Lamongan, Jawa Timur, Senin (04/05/2026).

“Kalau ditemukan pelanggaran, apalagi sampai ada unsur kekerasan terhadap anak, kami bisa merekomendasikan pencabutan izin operasional,” tegasnya.

Untuk memperketat pengawasan, Pemkab Lamongan menerapkan sistem monitoring lintas sektor yang melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, hingga pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Tak hanya mengawasi, pemerintah juga aktif melakukan pembinaan, khususnya bagi lembaga-lembaga baru, mencakup aspek manajerial, kualitas sumber daya manusia, hingga pola pengasuhan anak.

Aini menekankan bahwa setiap daycare wajib memastikan terpenuhinya hak-hak dasar anak tanpa terkecuali. “Seluruh daycare wajib menjamin pemenuhan hak anak, mulai dari hak hidup, tumbuh kembang hingga perlindungan dari kekerasan,” jelasnya.

Di sisi lain, para pengelola daycare menyambut positif langkah Pemkab Lamongan dalam pengawasan dengan perketat izin ini.

Tri Nuryantini, pengelola tempat penitipan anak di Kecamatan Lamongan, mengakui bahwa maraknya kasus kekerasan anak di daerah lain turut berdampak pada meningkatnya kecemasan orang tua terhadap keamanan anak-anak mereka di lembaga penitipan.

“Orang tua sekarang lebih waspada dan intens memantau aktivitas anak, meskipun kami rutin memberikan laporan kegiatan harian,” ujarnya.

Ia pun menyebut pengawasan dari pemerintah daerah justru membantu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan. Berdasarkan data DP3AKB Lamongan, saat ini tercatat 12 daycare yang telah terdata dan beroperasi di lima kecamatan.

Rinciannya tersebut meliputi enam unit di Kecamatan Lamongan, dua unit di Babat, serta masing-masing satu unit di Brondong, Maduran, Kembangbahu, dan Deket. Pemkab memastikan pengawasan terhadap seluruh lembaga tersebut akan terus berjalan secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *