Kabar Lamongan – Di tengah kabar jutaan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, warga di Kabupaten Lamongan masih memiliki harapan untuk tetap mendapatkan layanan medis. Klinik Sartika hadir memberikan solusi dengan tetap membuka pelayanan bagi masyarakat yang status kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang membutuhkan penanganan medis segera, khususnya mereka yang terkendala persoalan administrasi jaminan kesehatan.
Dengan langkah tersebut, masyarakat tetap bisa memeriksakan kondisi kesehatannya dan memperoleh penanganan awal sambil menunggu proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS.
Tak hanya memberikan layanan medis, pihak klinik juga turut mengedukasi pasien mengenai prosedur pengurusan administrasi agar kepesertaan BPJS dapat kembali aktif. Upaya ini pun disambut positif oleh warga. Mereka merasa terbantu karena tetap memiliki akses layanan kesehatan tanpa harus menunda pengobatan akibat kendala administratif.
Owner Klinik Sartika, Ahmad Shandy, menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa terkecuali, termasuk bagi warga yang kepesertaan BPJS Kesehatannya sedang dinonaktifkan.
“Kami memahami kondisi masyarakat yang membutuhkan pengobatan segera. Oleh karena itu, Klinik Sartika tetap membuka pelayanan dengan skema keringanan biaya dan penanganan terlebih dahulu, agar pasien tidak terlambat mendapatkan perawatan,” ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com, Sabtu (14/02/2026).
Menurut Shandy, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu warga tetap memperoleh layanan kesehatan sembari menunggu proses aktivasi kembali kepesertaan BPJS mereka. Ia menilai pelayanan kesehatan dasar harus tetap menjadi prioritas, terutama bagi pasien dengan kondisi mendesak.
Kebijakan manajemen ini juga dimaksudkan agar masyarakat tetap tenang menyikapi kabar 11 juta kepesertaan BPJS yang dinonaktifkan, sementara pemerintah telah menggelar skrining kesehatan bagi warga yang membutuhkan penanganan khusus.
Shandy mempersilakan warga Kabupaten Lamongan untuk menjalani rawat jalan di Klinik Sartika, dengan menyesuaikan kemampuan klinik serta kapasitas kewenangan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang dimiliki.
Selain itu, pihaknya juga siap memberikan pendampingan informasi terkait prosedur pengaktifan kembali BPJS bagi pasien yang memerlukan.
Dengan langkah tersebut, diharapkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu, tetap terjaga. Kebutuhan dasar di bidang kesehatan pun dapat terpenuhi meski dihadapkan pada kendala kepesertaan jaminan kesehatan.







