Kabar Lamongan – Kelompok 48 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya berkolaborasi dengan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Timur serta Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Kabupaten Lamongan.
Mereka menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (08/07/2026) di Pendopo Abhipraya Balai Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka mendukung penguatan ekonomi masyarakat melalui produk halal sekaligus mempercepat legalitas usaha mikro dan kecil. Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Desa Sungelebak yang bergerak di sektor makanan, minuman, serta produk olahan rumah tangga.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan mutu produk, perlindungan bagi konsumen, sekaligus upaya meningkatkan daya saing usaha di tengah penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang saat ini terus didorong oleh pemerintah.
Program yang digelar KKN UINSA bersama BPJPH dan P3H Kabupaten Lamongan ini juga sejalan dengan upaya penguatan sektor UMKM yang menjadi salah satu fokus pembangunan di Kabupaten Lamongan.
Dalam pemaparannya, tim BPJPH bersama P3H Kabupaten Lamongan menjelaskan mekanisme Sertifikasi Halal melalui Jalur Self Declare yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Melalui skema tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), mempunyai akun pada Sistem Informasi Halal (SIHALAL), menggunakan bahan baku yang telah dipastikan kehalalannya, serta menerapkan proses produksi yang sederhana dan tidak terkontaminasi bahan nonhalal.
Tidak hanya mendapatkan materi terkait regulasi dan prosedur pengajuan sertifikasi halal, para peserta juga memperoleh pendampingan teknis dalam mempersiapkan dokumen, melakukan pengisian data pada sistem SIHALAL, hingga proses verifikasi awal terhadap produk yang akan diajukan.
Pendampingan ini menjadi langkah strategis untuk membantu pelaku UMKM memahami setiap tahapan sertifikasi secara lebih menyeluruh serta mengurangi berbagai kendala administratif yang kerap ditemui selama proses pengajuan sertifikasi halal.







