Kabar Lamongan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019. Kali ini, penyidik menelusuri profit atau keuntungan yang diperoleh PT Brantas Abipraya (Persero) dari proyek tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya periode 2015–2020, Syarif, sebagai saksi pada 1 Juli 2026.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait profit proyek yang diterima PT Brantas Abipraya dalam pekerjaan pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, di mana pengerjaannya melalui KSO,” kata Budi, dilansir dari Antara, Kamis (02/07/2026).
Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tersangka, namun identitas mereka saat itu belum dapat diumumkan kepada publik.
Selanjutnya, pada 8 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus tersebut sebanyak empat orang. Pada saat yang sama, lembaga itu juga menyampaikan masih menghitung besaran kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kemudian, pada 29 Januari 2026, KPK mengumumkan telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut dari BPKP.
Setelah itu, pada 2 Juni 2026, KPK mengumumkan identitas keempat tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Lamongan Mokh. Sukiman (SKM).
Kemudian Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah (ABD), Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019 sekaligus Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), serta Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015–2019 Herman Dwi Haryanto (HDH).
Pada hari yang sama, KPK menahan Mokh. Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto. Sementara itu, Muhammad Yanuar Marzuki ditahan sehari kemudian, yakni pada 3 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.







