Kabar Lamongan – Dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengenaskan bahwa ketiga tersangka berinisial SKM, ABD, dan HDH.
“Yang hari ini kami lakukan penahanan, yaitu saudara SKM selaku pejabat pembuat komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan, ABD selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan HDH selaku General Manager Divisi Regional III tahun 2015-2019,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (02/06/2026).
Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup. KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 2 hingga 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, seorang tersangka lainnya, yakni MYM yang menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute, belum dilakukan penahanan. Alasannya karena yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan KPK.
“Satu berhalangan hadir, dan pada kesempatan pertama akan kami lakukan upaya paksa berupa penahanan,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK telah mengumumkan proses penyidikan awal pada kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019. Dalam penyelidikan awal tersebut, KPK telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.
Pihak KPK juga merinci kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, yang sebelumnya telah dihitung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.







