Kabar Lamongan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah merampungkan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019.
Perhitungan tersebut diperoleh dari laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Kamis (29/01/2026).
“Pada Januari ini, KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017–2019,” ujar Budi.
Dengan diterimanya hasil penghitungan tersebut, KPK menyatakan akan segera melengkapi berkas perkara penyidikan. Setelah proses itu rampung, perkara akan dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikannya untuk penyiapan limpah ke penuntutan,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara dalam kasus ini tidak hanya melibatkan auditor keuangan, tetapi juga tim ahli konstruksi. Pelibatan tim ahli bertujuan untuk menilai kesesuaian antara bahan bangunan yang digunakan dengan anggaran proyek yang telah dikeluarkan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tim ahli konstruksi dilibatkan guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
“Terkait dengan kerugian keuangan negara, kami selain dari tim ahli penghitungan kerugian keuangan negara, tim ahli konstruksi juga dilibatkan untuk menilai konstruksi dari bangunan yang dibangun,” kata Asep, seperti dikutip pada Jumat (21/11/2025).
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi. Yuhronur diketahui telah dua kali menjalani pemeriksaan, yakni pada 12 dan 19 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di wilayah Lamongan. Saat itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa perkara yang diusut berkaitan langsung dengan proyek pembangunan gedung di lingkungan Pemkab Lamongan.
Hingga kini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci identitas maupun peran keempat pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.







