Kanwil Kemenkumham Jatim Bahas Tiga Rancangan Perkada dari Lamongan, Gresik, dan Kediri

mariana
2 Mei 2025 11:18
Politik 0 43
2 menit membaca

Kabar Lamongan – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim mengadakan tiga rapat penting secara luring pada Rabu (30/04/2025). Rapat penting tersebut membahas harmonisasi dan pemantapan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dari tiga wilayah, yakni Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kota Kediri.

Rapat pertama berlangsung di Ruang Airlangga dan membahas Rancangan Perkada Kabupaten Lamongan terkait Perjalanan Dinas. Dipimpin oleh Anita Irawati, rapat ini menitikberatkan pada penyesuaian substansi regulasi daerah dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang penyusunan APBD 2025.

Sejumlah ketentuan dalam rancangan mengalami perbaikan, dan hasil akhir rapat menyatakan rancangan dapat diterima dengan beberapa catatan perbaikan.

Rapat kedua digelar di Ruang Jayanegara dan membahas Rancangan Perkada Kabupaten Gresik mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Dipimpin oleh Chaeruli Anugerah Dewanto bersama Haris Nasiroedin, rapat ini menekankan pentingnya penguatan kewenangan pemerintah daerah serta keselarasan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021. Dalam hasilnya, rancangan disetujui untuk disesuaikan lebih lanjut dengan peraturan yang lebih tinggi.

Masih di Ruang Jayanegara, rapat ketiga membahas Rancangan Perkada Kota Kediri mengenai Mekanisme Persetujuan dan Pengawasan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Fokus utama pembahasan adalah peningkatan perlindungan masyarakat dalam perencanaan pembangunan.

Para perancang menyarankan agar regulasi ini ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah demi memperkuat dasar hukum, dan beberapa pasal turut direvisi untuk memperjelas norma-norma hukum yang diatur.

Seluruh rapat dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan serta perwakilan bagian hukum dari ketiga daerah. Ketiga rancangan yang dibahas disepakati untuk diteruskan dengan beberapa koreksi dan penyempurnaan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *