Kabar Lamongan – Meski Jalan Lingkar Utara (JLU) Lamongan belum diresmikan dan resmi dibuka untuk umum, sejumlah pengendara tetap nekat melintas di jalur tersebut. Akibatnya, kecelakaan lalu lintas pun kerap terjadi, terutama di ruas penghubung antara Desa Rejosari, Kecamatan Deket, dan Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Lamongan, Iptu Hadi Siswanto, menyebutkan bahwa sejak awal, sudah terjadi sekitar tujuh insiden kecelakaan di kawasan tersebut. Beruntung, hingga kini tidak ada korban dengan luka berat.
“Korban hanya mengalami luka ringan sampai patah tulang kaki dan tangan. Belum ada yang mengalami luka serius,” jelas Hadi dilansir dari Radar Lamongan.
Ia juga menyebutkan bahwa sebagian korban bahkan tidak melapor ke pihak kepolisian dan menolak mendapatkan pertolongan di lokasi kejadian.
“Laporan yang kami punya berdasarkan kejadian yang dilaporkan saja, Mas,” tambahnya.
Terkait perlindungan dari Jasa Raharja untuk korban kecelakaan di JLU, Hadi menegaskan bahwa hal itu bukan wewenangnya untuk menjawab. Ia mengatakan tugas pihaknya hanya menerima laporan dan menindaklanjuti kejadian di lapangan.
Meski begitu, ia mengimbau agar para pengguna jalan tetap waspada jika melintas di lokasi tersebut. “Karena penerangan di sana masih minim, dan beberapa titik tergolong gelap,” ucapnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja Wilayah Lamongan, Heri Sutiono, memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan di jalur JLU tetap berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, selama ada laporan dari pihak Satlantas.
“Masih bisa dapat santunan dari Jasa Raharja, Mas. Karena meski belum diresmikan, jalan itu sudah masuk kategori jalan umum,” tegas Heri.
Namun, Heri juga mengingatkan bahwa santunan tidak berlaku jika kecelakaan yang terjadi bersifat tunggal, alias tidak melibatkan kendaraan atau pihak lain.
Tidak ada komentar