Kabar Lamongan – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menegaskan pentingnya pemahaman sekaligus penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru oleh seluruh aparatur pemerintah hingga masyarakat luas.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan seminar dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang digelar Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Forkopimda di Pendopo Lokatantra Lamongan, Selasa (16/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menjelaskan bahwa KUHP baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.
Ia menilai perubahan ini sebagai momentum penting bagi Indonesia untuk memiliki sistem hukum pidana yang lebih modern, berdaulat, serta selaras dengan karakter dan nilai-nilai masyarakat Indonesia.
“Seluruh ASN, anggota Korpri, hingga masyarakat di Kabupaten Lamongan tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus berlandaskan norma-norma hukum. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil dapat berjalan seiring dengan aturan yang berlaku,” ujar Pak Yes dalam sambutannya.
Menurutnya, KUHP baru membawa sejumlah pembaruan signifikan. Di antaranya penguatan prinsip keadilan restoratif, pengakuan terhadap hukum adat atau living law, serta perluasan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.
Selain itu, regulasi ini juga dirancang agar adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, serta sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip hak asasi manusia.
Secara sosiologis, KUHP baru dinilai lebih mampu mencerminkan kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini. Sementara dari sisi praktis, kehadiran regulasi tersebut juga dilatarbelakangi oleh KUHP lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS) yang hingga kini belum memiliki terjemahan resmi dari Negara Republik Indonesia.
Seminar tersebut menghadirkan narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember sekaligus anggota tim perumus KUHP, I Gede Widhiana Suarda. Ia menegaskan bahwa KUHP baru tidak semata-mata disusun untuk memperberat sanksi pidana.
“KUHP ini justru memberi ruang bagi masyarakat, dengan menekankan keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hak asasi manusia, serta nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” jelasnya.
Melalui pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP baru, Pemerintah Kabupaten Lamongan berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan mampu beradaptasi dengan sistem hukum pidana nasional yang lebih kontekstual serta humanis.
Tidak ada komentar