Kabar Lamongan – Andri Sampurno (32), warga Desa Latukan, Kecamatan Karanggeneng, harus mendekam di balik jeruji usai tertangkap mencuri tiga unit handphone (HP) milik Siswanto, yang juga berasal dari desa yang sama.
“Tersangka mengambil tiga buah handphone dari dalam rumah korban,” ungkap Kapolsek Karanggeneng, Iptu Ali Sofyan.
Iptu Ali Sofyan menjelaskan bahwa setelah berhasil membawa kabur tiga unit handphone, pelaku mencoba mengecoh warga dan aparat dengan menyebarkan informasi palsu. Melalui pesan WhatsApp, pelaku menyebarkan kabar bahwa seorang pencuri HP telah ditangkap di depan SDN Karangwungu, Kecamatan Karanggeneng.
Tak lama berselang, korban yang baru pulang dari sekolah menyadari bahwa tiga handphonenya telah raib. Di sore hari, ia menerima pesan hoaks yang disebar pelaku, lalu mulai bertanya kepada warga sekitar terkait kebenaran informasi tersebut.
Namun, warga menyatakan tidak ada kejadian penangkapan pencuri di depan SD tersebut. Mereka pun menyarankan korban untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Menindak lanjuti saran itu, korban mendatangi Polsek Karanggeneng sekitar pukul 17.30 WIB untuk melaporkan kehilangan tiga HP miliknya, sekaligus menginformasikan bahwa ada salah satu warga yang menyebarkan berita penangkapan palsu di desanya.
Dalam pesan yang beredar, bahkan terdapat foto lokasi kejadian yang memperlihatkan adanya kerumunan warga.
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama tim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan. Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penyebar informasi tersebut, yang ternyata adalah pelaku sendiri. Ia tetap bersikeras bahwa peristiwa penangkapan pencuri HP di depan sekolah memang benar terjadi.
Pelaku bahkan mengklaim bahwa foto yang tersebar di pesan hoaks itu diambil langsung olehnya di lokasi kejadian. Namun, setelah dilakukan pencocokan antara foto dan kondisi sebenarnya di lapangan, ditemukan sejumlah perbedaan yang mencurigakan.
Melihat adanya kejanggalan, petugas pun melakukan interogasi secara mendalam. Hingga akhirnya, sekitar pukul 22.15 WIB, pelaku tak bisa mengelak lagi dan mengakui telah mencuri tiga unit handphone.
Ia mengungkapkan bahwa motif pelaku menyebarkan berita palsu tersebut adalah untuk mengalihkan kecurigaan, dengan harapan warga mengira pencuri handphone bukan berasal dari desanya.
“Hasil curian berupa HP disembunyikan di antara semak-semak area Rawa Pucangro, Kecamatan Kalitengah,” tambahnya.
Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menemukan tiga unit handphone milik korban di lokasi yang disebutkan. Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lamongan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga unit ponsel, yaitu Oppo A15, Oppo Reno 4, dan Vivo Y81,” jelasnya.
Tidak ada komentar