Kabar Lamongan – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan menyatakan masih menunggu adanya laporan dari para pekerja terkait dugaan perusahaan yang belum menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
“Kami masih menunggu laporan dari para pekerja. Sampai saat ini belum ada aduan atau laporan yang masuk mengenai pelanggaran UMK. Kalau kami langsung mendatangi perusahaan yang diduga belum memberikan upah sesuai UMK, lalu dasarnya apa?” kata Kepala Disnaker Lamongan, Zamroni, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Zamroni menjelaskan bahwa laporan dari buruh menjadi dasar bagi pihaknya untuk mengambil langkah lanjut, seperti melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan.
Di sisi lain, ia menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan di Lamongan telah memberikan laporan terkait kesanggupan atau ketidaksanggupan mereka dalam memenuhi UMK.
“Perusahaan yang sudah memberikan upah sesuai UMK maupun yang belum, semuanya sudah melaporkan kondisinya kepada kami,” ujar Zamroni.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan yang belum mampu memberikan upah sesuai UMK masih diberi dispensasi hingga pertengahan tahun atau selama enam bulan. Setelah itu, mereka diwajibkan membayar upah sesuai ketetapan.
“Kita akan lihat perkembangan ke depannya,” ucap Zamroni.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran UMK untuk tahun 2025 pada Desember 2024 lalu. Untuk wilayah Kabupaten Lamongan, nilai UMK yang ditetapkan adalah sebesar Rp3.012.164. Dengan demikian, seluruh perusahaan diwajibkan memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan angka tersebut.
Namun begitu, Zamroni mengakui bahwa masih ada sejumlah perusahaan atau pabrik di Lamongan yang belum bisa memenuhi ketentuan tersebut.
“Saya belum tahu jumlah pastinya, tapi setelah surat keputusan Gubernur turun, kami sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, menurut Zamroni, terdapat perusahaan yang menyatakan sanggup memenuhi UMK dan ada pula yang belum bisa memenuhinya karena menghadapi berbagai kendala internal.
“Semua kembali lagi ke kondisi masing-masing perusahaan,” tambahnya.
Zamroni juga mengungkapkan bahwa mayoritas pabrik di Lamongan memproduksi barang untuk kebutuhan ekspor. Namun saat ini, sebagian besar produk mereka tidak dapat dikirim ke luar negeri.
Ia mencontohkan pabrik PT Buildayet Indonesia yang memproduksi sepatu bermerek Puma, serta PT Bumi Menara Internusa yang memproduksi udang. Kedua produk tersebut diketahui memiliki pasar utama di Amerika Serikat.
Tidak ada komentar