Kabar Lamongan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan menyampaikan pandangan umumnya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin (16/06/2025).
Pernyataan resmi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Fraksi, Busono Adi Susanto, sebagai bentuk tanggung jawab politik dalam mengawal arah pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan Tahun 2025–2029. Menurut fraksi, RPJMD memiliki peran strategis dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan dokumen perencanaan lainnya seperti RPJPD, RPJMN, dan RTRW.
“RPJMD harus menjadi acuan utama dalam penyusunan RKPD tahunan dan menjadi motor penggerak transformasi pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Busono dalam pidatonya.
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, fraksi juga menyatakan setuju. PDI Perjuangan menilai bahwa kehadiran regulasi ini penting untuk memastikan infrastruktur telekomunikasi dibangun dengan prinsip keamanan, pemerataan, serta mempertimbangkan nilai estetika sesuai tata ruang wilayah.
Meskipun demikian, fraksi memberikan catatan khusus mengenai tarif sewa dan retribusi penggunaan aset pemerintah. Busono menekankan agar penetapan tarif tetap berlandaskan prinsip kewajaran agar tidak membebani pihak penyedia layanan maupun masyarakat umum.
Fraksi juga menyambut baik usulan perubahan kedua atas Perda tentang Desa. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Bagi Fraksi PDI Perjuangan, penyesuaian regulasi ini diperlukan guna mendukung tata kelola desa yang adaptif dan relevan dengan dinamika sosial dan hukum.
“Pemerintahan desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas dan legalitasnya melalui regulasi yang tepat,” ujar Busono.
Selanjutnya, Fraksi juga menyampaikan dukungan terhadap Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Menurut Fraksi PDI Perjuangan, restrukturisasi ini diperlukan agar struktur kelembagaan Pemkab selaras dengan kebutuhan program dalam RPJMD terbaru.
“Struktur perangkat daerah yang responsif akan meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan dan mempercepat realisasi pembangunan,” tegas Busono.
Sebagai penutup, Fraksi PDI Perjuangan mengajak Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses pembahasan dan implementasi Raperda. Pendekatan partisipatif dan transparan dianggap sebagai kunci keberhasilan pembangunan daerah.
“Kami berharap masukan yang kami sampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemkab dan Pansus DPRD Lamongan. Sinergi yang kuat ini diharapkan mampu membawa Kabupaten Lamongan menuju masa depan yang lebih gemilang,” pungkas Busono.
Tidak ada komentar