Kabar Lamongan – Lamongan seharusnya menjadi teladan dalam hal kepatuhan membayar pajak kendaraan, apalagi sebagai daerah yang tengah menggalakkan program ketertiban dan pelayanan publik. Ironisnya, justru instansi yang bertanggung jawab atas transportasi jalan—yakni Dinas Perhubungan—diduga belum melunasi pajak kendaraan dinasnya.
Fakta ini terungkap saat tim koran ini melakukan penelurusan di area Cargo Kusuma Bangsa, tepatnya di sekitar pasar burung Keluruhan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.. Di lokasi tersebut tampak empat unit kendaraan skylift bertuliskan “Dishub Lamongan” yang biasa dipakai mendukung program Lamongan Menyala, khususnya untuk perawatan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU).
Tiga unit skylift berpelat merah tampak terparkir dengan status mati pajak. STNK ketiganya sudah kedaluwarsa lantaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tak dibayarkan tepat waktu. Salah satunya bahkan menunjukkan pelat dengan masa berlaku terakhir pada Juli 2023, menandakan sudah hampir setahun menunggak.
Menanggapi temuan ini, Ketua Komisi B DPRD Lamongan, Supono, menegaskan bahwa OPD terkait wajib memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan menjadi contoh dalam membangun kesadaran pajak di tengah masyarakat.
“Selain itu, juga merupakan salah satu pemasukan daerah,” ujar politisi dari F-PDIP itu.
Supono mengaku belum menerima informasi soal kendaraan dinas milik Dishub Lamongan yang menunggak pajak. Ia pun berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan pihak Pemkab yang membidangi urusan tersebut, mengingat ada kendaraan dinas yang saat ini tengah dalam proses lelang.
“Kami belum berkoordinasi dengan BPKAD. Nanti akan kami lanjutkan,” ucapnya.
Anggota Komisi B DPRD Lamongan, Ning Darwati, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan dalam melakukan pengawasan. Ia menegaskan akan segera menjalin komunikasi dengan pihak pengelola aset untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Kita akan minta klarifikasi terlebih dahulu, apakah benar nomor polisi ini belum diperpanjang pajaknya,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan persoalan ini harus didukung dengan data yang valid, termasuk klarifikasi langsung dari pihak terkait dan tindak lanjut yang serius. Ia menambahkan, jika benar pajak kendaraan dinas belum dibayarkan, hal itu bisa menjadi contoh buruk bagi instansi lain maupun masyarakat.
“Karena itu, audiensi harus dilakukan dengan lengkap dan segera dipanggil,” kata Ning Darwati.
Plt Kepala Dishub Lamongan, Dianto Hari Wibowo, hingga kini belum memberikan tanggapan terkait masalah ini. Meskipun telah dihubungi melalui telepon, panggilan hanya masuk tanpa dijawab, dan pesan singkat yang dikirim pun belum mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Lamongan, Ermawan Ristanto, menyatakan bahwa pengurusan pajak kendaran dinas masih dalam proses. Ia berharap adanya sinergi yang lebih baik antara Pemkab dan pihak pajak kendaraan, agar proses pengurusannya dapat berjalan lebih cepat.
“Ini masih dalam tahap proses,” ujarnya singkat.
Tidak ada komentar