Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Panggil Sejumlah Tokoh Daerah

mariana
24 Jul 2025 07:42
3 menit membaca

Kabar Lamongan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim) tahun 2019 hingga 2022. Sejumlah pihak dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik dan Ketua KPU Kabupaten Lamongan.

“Pemanggilan ini terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir dari Detik.com, Kamis, 24 Juli 2025.

Tak hanya dua nama tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD dari Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan. Seluruh pemeriksaan dilakukan hari ini di Polres Gresik, Jawa Timur. Berikut daftar saksi yang dimintai keterangan oleh KPK:

  1. Yulianto – swasta
  2. Al Amin Zaini – swasta
  3. Achmad Nadhori – Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik/karyawan swasta
  4. Noto Utomo – Anggota DPRD Kabupaten Gresik/wiraswasta
  5. Mahrus Ali – Ketua KPU Kabupaten Lamongan/wiraswasta
  6. Ning Darwati – Anggota DPRD Kabupaten Lamongan/pedagang
  7. Totok Harianto – wiraswasta

KPK menyampaikan bahwa pihaknya menemukan berbagai indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah oleh Pemprov Jawa Timur. Salah satu masalah utama adalah minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyaluran.

Menurut Budi Prasetyo, terdapat beberapa titik rawan korupsi, termasuk proses verifikasi penerima hibah yang tidak profesional. Hal ini membuka celah munculnya kelompok masyarakat fiktif serta penerima ganda. KPK bahkan mencatat sebanyak 757 rekening memiliki identitas yang sama, mulai dari nama, tanda tangan, hingga NIK.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengelola dana hibah dengan nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp12,47 triliun selama periode 2023–2025. Dana tersebut disalurkan kepada lebih dari 20 ribu lembaga penerima, mencakup sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

KPK juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pimpinan DPRD dalam pengaturan jatah hibah. Praktik tersebut dinilai membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran. Di lapangan, dana hibah bahkan diduga dipotong oleh koordinator hingga 30 persen.

“Sebanyak 20 persen dari potongan itu digunakan sebagai ‘ijon’ kepada anggota DPRD, sedangkan 10 persen sisanya masuk ke kantong pribadi koordinator,” jelas Budi.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Mereka terlibat dalam pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun 2019 hingga 2022. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menyeret nama Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.

“KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Juli 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas di APBD Provinsi Jatim,” terang juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 12 Juli 2024.

Dari total 21 tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan penerima hibah yang berstatus sebagai penyelenggara negara, sementara 17 lainnya adalah pihak pemberi, yang terdiri atas 15 orang dari sektor swasta dan dua penyelenggara negara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *