Dua Hari Operasi Patuh Semeru 2025 di Lamongan, Ratusan Pelanggar Terjaring

mariana
16 Jul 2025 10:05
Peristiwa 0 4
2 menit membaca

Kabar Lamongan – Selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan mencatat ratusan pelanggaran lalu lintas yang sebagian besar dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Pelanggaran yang terjadi pun beragam, mulai dari tidak mengenakan helm hingga menerobos lampu merah.

Berdasarkan data dari Satlantas Polres Lamongan, pada hari pertama operasi, tercatat sebanyak 209 pengendara mendapatkan teguran, 97 pelanggar dikenakan sanksi tilang langsung, dan 168 pelanggar lainnya ditindak melalui tilang elektronik atau ETLE.

Memasuki hari kedua, jumlah pelanggaran justru meningkat. Satlantas mencatat ada 240 pengendara yang diberikan teguran, 161 pelanggar dikenai tilang langsung, serta 151 pelanggar lainnya ditindak melalui sistem ETLE.

“Hari kedua pelanggar yang menerima teguran sebanyak 240 orang, tilang sebanyak 161 orang dan ETLE sebanyak 151 orang pelanggar,” ujar KBO Satlantas Polres Lamongan, Iptu Fifin Yuli S. dilansir dari Detik.com, Rabu (16/07/2025).

Fifin menambahkan bahwa mayoritas pelanggar merupakan pengendara roda dua. Beberapa pelanggaran yang paling banyak ditemukan selama dua hari ini antara lain menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, serta menggunakan knalpot brong yang bising.

“Yang banyak melanggar rambu lalu lintas (lampu merah), penggunaan helm dan pemakaian knalpot brong,” ungkapnya.

Tak hanya melakukan penindakan, Satlantas Polres Lamongan juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan melalui kegiatan sosialisasi yang menyasar para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Lamongan.

Dalam sosialisasi ini, petugas menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan selama Operasi Patuh Semeru 2025.

Jenis pelanggaran yang disoroti dalam sosialisasi tersebut di antaranya adalah berboncengan lebih dari dua orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta melawan arus lalu lintas.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” jelas Fifin.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pemohon SIM dan masyarakat luas untuk menjadi pelopor keselamatan di jalan raya dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran sekaligus menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah Lamongan.

“Kegiatan sosialisasi ini akan terus kami galakkan selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Lamongan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *